5 Tahun Lalu, Novel Baswedan Disiram Air Keras hingga Buta

11 April 2022 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Novel Baswedan tidak lupa. Tepat pada hari ini lima tahun yang lalu, ia disiram air keras yang membuatnya buta.
ADVERTISEMENT
Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Ia baru saja pulang salat subuh berjemaah di Masjid Jami' Al-Ihsan, tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Air keras itu mengenai kedua matanya. Mata kirinya buta, sudah tidak bisa diperbaiki lagi akibat insiden air keras itu. Sementara mata kanannya masih bisa berfungsi, tapi sangat terbatas.
"Hari ini 11 April 2022, tepat 5 tahun lalu saya diserang dengan air keras. Banyak drama, sandiwara, kebohongan dan kemunafikan. Keadaan yang nyaman bagi penjahat/koruptor berlindung. Perlawanan terberat adalah perjuangan melawan lupa," kata Novel Baswedan dikutip dari akun Twitter pribadinya, Senin (11/4).
"Bila kita yakin bahwa kedzoliman/kejahatan akan menang, sesungguhnya kita telah berburuk sangka kepada Allah," sambungnya.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dua orang oknum polisi yang dijerat hukum sebagai pelaku penyiraman air keras itu. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Motif penyerangan: dendam pribadi.
ADVERTISEMENT
Selain vonis yang dianggap ringan, hukuman terhadap kedua polisi itu dinilai belum menyelesaikan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Sebab diyakini, ada aktor intelektual di balik serangan kepada mantan penyidik senior KPK yang kerap mengusut kasus besar itu.
Saat ini, Novel Baswedan sudah tidak lagi bekerja di KPK. Ia dipecat Firli Bahuri dkk karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK lainnya yang dipecat kemudian bergabung dengan Polri. Ia menjadi ASN Polri dan tergabung dalam Satgas Khusus di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.