5 Berita Populer: Positif Corona di RI Jadi 134 hingga Rupiah Akan Didisinfektan

17 Maret 2020 6:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes Terawan Agus Putranto dan Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di RSUP Persahabatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkes Terawan Agus Putranto dan Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di RSUP Persahabatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Senin (16/3). Mulai dari kasus positif corona di RI yang melonjak jadi 134 kasus hingga uang rupiah yang akan dikarantina dan didisinfektan.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari sebelumnya, kumparan merangkum lima berita populer di antaranya. Apa saja?
Kasus Positif Corona di RI Melonjak Jadi 134
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
Kasus positif corona bertambah 17 kasus lagi. Kini menyentuh angka 134.
"Ada penambahan kasus sebanyak 17 kasus confirm positif. Rinciannya berasal dari Jabar 1, Banten 1, Jateng 1, DKI 14," kata jubir penanganan corona di Indonesia Achmad Yurianto di RSPI Sulianti Saroso, Senin (16/3).
Corona Gampang Mati Terkena Detergen
Achmad Yurianto, Sekretaris Ditjen P2P Kementerian Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Juru Bicara Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto meminta masyarakat terus menjalankan perilaku hidup sehat untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya, menjaga kebersihan alat makan dengan mencucinya menggunakan sabun.
"Yang penting tidak berbagi alat makan, minum. Silakan pakai di rumah tapi langsung dicuci pakai sabun karena kita tahu virus ini sangat rapuh jika terkena detergen, dia akan gampang pecah, gampang mati. Detergen apa pun," ujar Achmad Yurianto ketika menggelar konferensi pers di RSPI Sulianto Saroso, Jakarta Utara, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
Lockdown Adalah Kebijakan Pusat
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Presiden Jokowi menyebut pemerintah belum terpikir untuk melakukan lockdown. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan mengeluarkan lockdown terkait virus corona ada di tangan pemerintah pusat.
"Kebijakan lockdown di tingkat nasional maupun daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil Pemda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Senin (16/3) pukul 15.15 WIB.
Pasien Kasus 1,2,3 Sembuh dari Virus Corona
Menkes Terawan Agus Putranto dan Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di RSUP Persahabatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Pasien kasus 1, kasus 2, dan kasus 3 yang telah dinyatakan sembuh dari virus corona (COVID-19) untuk pertama kalinya diperkenalkan ke hadapan publik. Juru bicara penanganan corona, Achmad Yurianto, memperkenalkan ketiga pasien tersebut di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Yuri mengatakan, ketiganya telah dua kali menjalani tes dan hasilnya dinyatakan negatif sehingga sudah diperbolehkan pulang.
ADVERTISEMENT
"Sudah periksa dua kali beturut-turut untuk ini dan sudah benar-benar negatif hasilnya. Sudah nampak sehat dan enggak ada lagi virus di dalam tubuhnya," kata Yuri, Senin (16/3).
Uang Rupiah Akan Dikarantina hingga Didisinfektan
Karyawan Bank Indonesia menyortir uang pecahan Rp100 ribu. Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Bank Indonesia (BI) melakukan sejumlah langkah untuk memitigasi penyebaran virus corona atau covid-19. Salah satunya dengan pengelolaan uang rupiah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko memastikan, uang rupiah yang telah didistribusikan kepada masyarakat sudah melalui proses pengolahan khusus untuk meminimalisir covid-19. Mulai dari karantina uang rupiah selama 14 hari hingga disemprot disinfektan sebelum didistribusikan ke masyarakat.
“Melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) berupa karantina selama 14 hari, dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat,” kata Onny dalam keterangan resmi, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT