5 Berita Populer: MNC Media Digugat Pailit hingga Klaim Hadi Pranoto

3 Agustus 2020 6:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu anggota keluarga Surya Atmaja, Hadi Pranoto. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu anggota keluarga Surya Atmaja, Hadi Pranoto. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Minggu (2/8) kemarin. Mulai dari MNC Media digugat pailit hingga klaim Hadi Pranoto temukan antibodi corona.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari sebelumnya, kumparan merangkum lima berita populer di antaranya. Apa saja?

MNC Media Digugat Pailit

MNC Tower. Foto: Youtube/One Glove TV
Perusahaan asal Korsel, KT Corporation, menggugat pailit PT Global Mediacomm Tbk (BMTR) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan tergugat yang lebih dikenal dengan MNC Media ini merupakan milik Hary Tanoesoedibjo.
Dalam detail gugatan, KT Corporation ingin PN Niaga Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya, tanpa disebutkan alasan gugatan tersebut.
Berikut tanggapan MNC Media terkait gugatan tersebut:
1. Bahwa permohonan tersebut tidak berdasar/ tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
2. Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.
3. Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10, bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
4. Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
5. Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak pepolisian.
Demikianlah press release ini kami sampaikan guna meluruskan permasalahan yang sebenarnya sekaligus pemberitaan yang menyesatkan.
Christophorus Taufik
Direktur, Chief Legal Counsel - PT Global Mediacom Tbk

Deklarasi Koalisi Selamatkan RI

Din Syamsudin memakai syal Palestina Foto: Moh. Fajri/kumparan
Sejumlah tokoh seperti Said Didu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, akademisi Rocky Gerung, hingga eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Din Syamsuddin mengatakan, koalisi ini adalah gerakan moral untuk menyelamatkan Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Refly Harun mengatakan, pembentukan KAMI dilakukan lantaran pemerintah dianggap belum dapat memenuhi seluruh hak konstitusional masyarakat.
ADVERTISEMENT

Hadi Pranoto Klaim Temukan Antibodi COVID-19

Salah satu anggota keluarga Surya Atmaja, Hadi Pranoto. Foto: kumparan
Media sosial dihebohkan dengan unggahan video wawancara musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan pria yang mengaku profesor, Hadi Pranoto.
Dalam video yang berdurasi sekitar 31 menit itu, Hadi mengklaim telah menemukan obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari.

Rumah Makan di Bogor Jadi Klaster Corona

Rumah Makan Pondok Bahrein di Jalan Pandawa Raya, Bogor yang jadi klaster baru penularan virus corona. Foto: Dok. Istimewa
Rumah Makan Pondok Bahrein di Jalan Pandawa Raya, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, menjadi klaster baru corona di Bogor. Rumah makan tersebut ditutup selama 14 hari.
Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim menyebut penutupan dilakukan usai pemilik rumah makan positif corona. Sejauh ini, ada delapan orang yang dinyatakan positif di klaster tersebut.
ADVERTISEMENT

Ike Muti Minta Maaf ke Pemprov DKI

Artis Ike Muti. Foto: Instagram/@ikemuti16
Artis Ike Muti menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagramnya pada Minggu (2/8). Maaf itu disampaikan setelah adanya somasi terkait unggahan proyek film yang mencatut Pemprov DKI Jakarta.
Ike Muti sempat menyebut mendapat tawaran pekerjaan dari Pemprov DKI dengan syarat menghapus foto dirinya dengan Presiden Joko Widodo viral. Namun, ternyata proyek itu sama sekali tidak terkait dengan Pemprov DKI setelah diklarifikasi pihak agensi.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.