4 Kesimpulan RDP Komisi III dan KPK

27 September 2017 0:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III (Demokrat), Benny K Harman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah 3 kali menggelar Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III di waktu yang berbeda. Pada akhirnya kedua lembaga tersebut menyepakati untuk menyudahi rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
Rapat yang digelar selama kurang lebih 10 jam dan dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.20 WIB, menghasilkan kesepakatan itu diuraikan dalam 4 kesimpulan.
Pertama, berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
"Pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara," kata pimpinan rapat Benny K Harman saat rapat berlangsung.
Kedua, Komisi III DPR RI meminta pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi program pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kepolisian RI dan Kejaksaan RI sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh serta sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, Komisi III DPR RI mendesak pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntabel khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertantangan dengan peraturan per ndang-undangan yang berlaku dan HAM," papar Benny.
Sementara untuk poin terakhir, Komisi III meminta pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menetukan batas waktu terhadap status orang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan kepada pengadilan sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.