4 Fakta Penangkapan Selebgram Berinisial S saat Pesta Narkoba di Bali

26 Januari 2021 8:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Selebgram asal Jakarta berinisial S (37) ditangkap polisi bersama tiga orang rekannya karena pesta Sabu di Seminyak, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Selebgram asal Jakarta berinisial S (37) ditangkap polisi bersama tiga orang rekannya karena pesta Sabu di Seminyak, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang selebgram berinisial S. Dia ditangkap di sebuah vila di Kawasan Seminyak pada Rabu (6/1) sekitar pukul 23.00 WITA.
ADVERTISEMENT
S ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, S tidak ditangkap sendiri. Tiga temannya berinsial J, R dan A juga ditangkap polisi.
Terungkap narkoba yang dipakai oleh wanita berusia 23 tahun itu merupakan jenis baru berjenis P-Flouro Fori. Total ada empat butir P-Flouro Fori disita di dalam kamar S.
Kini, S bersama tiga rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga ditahan di Polresta Denpasar.
Berikut kumparan rangkum 4 fakta penangkapan selebgram berinisial S:
Ilustrasi narkoba. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Narkoba P-Flouro Fori Merupakan Jenis Baru

Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, mengatakan narkotika jenis P-Flouro Fori merupakan jenis narkotika baru di Bali dan dinilai berbahaya.
"Selebgram berinisial S, umur 23 tahun alamat di Jakarta. Sementara kita duga dia liburan di Bali. Barang bukti yang kita temukan efeknya sangat dahsyat, membahayakan,” kata Jansen.
ADVERTISEMENT
Jansen menyatakan pihaknya masih mendalami bagaimana S mendapatkan barang haram tersebut. Sebab narkoba tersebut masih langka di Bali.

Selebgram S Ditangkap Ketika Sedang Pesta Narkoba

Jansen menambahkan, S yang juga merupakan seorang YouTuber gaming itu ditangkap ketika menggelar pesta narkoba bersama rekannya.
"Mereka ditangkap saat melakukan pesta narkoba jenis baru P-Flouro Fori," ungkap Jansen.
Selain itu, S dan kawan-kawannya disebutkan tengah liburan di Bali. Sementara barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 butir dan 3 pecahan tablet P-Flouro Fori dengan berat bersih 1,90 gram.
"Sangat kita sayangkan selebgram berinisial S yang punya follower mencapai 1 juta terlibat narkoba. Mestinya dia jadi duta anti narkoba," ucap Jansen.
Ilustrasi narkoba. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Narkoba P-Flouro Fori Masuk Golongan I

Jansen mengatakan, S mendapatkan barang itu dari Bali dan sudah tiga bulan dia mengkonsumsinya. Per butir dibeli S seharga Rp 650 ribu.
ADVERTISEMENT
“Tersangka sudah 3 bulan mengkonsumsi barang tersebut. Tersangka juga menerangkan alasanya mengkonsumsi untuk senang-senang,” kata dia.
Lalu apa itu jenis narkoba P-Flouro Fori? Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, P-Flouro Fori merupakan daftar narkotika golongan I.
Rantai ilmiah narkotika itu adalah 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4piperidil) propionanilida. Dilansir dari situs laboratorium.bnn.go.id, narkotika itu jenisnya adalah synthetic canabinoid.
Bentuk narkotika itu berupa kaplet dan butiran bulat. Efek dari mengkonsumsi obat haram itu adalah halusinogen dan efek cannabionid toxic.
Ilustrasi anak muda gunakan narkoba. Foto: Shutterstock

Selebgram S Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dalam kasus ini S bersama tiga rekannya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Jansen menambahkan S tidak mungkin mendapatkan status rehabilitasi dan bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kepada yang bersangkutan dan tiga rekannya dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," ujar Jansen.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, juga menegaskan S dan kawan-kawannya menjalani proses hukum.
"Tidak rehab, mereka diproses secara hukum," kata Mikael.