35 Pengunjung Positif Narkoba, Izin Diskotek Old City Terancam Dicabut

21 Oktober 2018 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang perempuan menunjukan pesan stop narkoba di acara pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNN (Foto: Aditia Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang perempuan menunjukan pesan stop narkoba di acara pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNN (Foto: Aditia Noviansyah)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat merazia Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, Minggu (21/10) dini hari, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mendapat 35 pengunjung positif mengonsumsi narkoba jenis inex dan sabu. Dalam razia itu, petugas juga menyita empat butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Jauh sebelum peristiwa itu, pada April 2018 silam, seorang pengunjung Old City bernama Frengky Bata juga ditangkap lantaran berbuat onar usai mengonsumsi sabu. Ragam kasus yang jamak ditemui di Old City diakui Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu.
“Pokoknya Old City sudah beberapa kali melakukan kegiatan yang membuat gaduh dan melanggar ketentuan. Ya, nanti kita tunggu evaluasi laporan dari BNNP,” kata Yani saat dihubungi kumparan, Minggu (21/10).
Yani menjelaskan, laporan dari BNNP DKI nantinya akan diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Berbekal dari situ, jika diskotek tersebut terbukti melanggar, Satpol PP tak akan segan menindaklanjuti sanksi untuk Old City.
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Razia BNNP di Diskotik Old City, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
“Ya kita ikuti prosedur, kalau itu ada izinnya, tanda usahanya akan dicabut, gitu. Apalagi kalau enggak ada izinnya, ya sudah, kita tutup saja langsung,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
BNNP DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan manajemen Old City sudah membantah menyediakan barang-barang terlarang itu kepada pengunjung. Diakui Old City, para pengunjung itu mendapatkan dan mengonsumsi narkoba di luar diskotek.
Sementara, aturan keamanan dalam tempat hiburan malam, sudah jelas tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Setiap pengusaha pariwisata bertanggung jawab untuk mencegah peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika atau zat psikotropika lainnya.
BNN DKI razia tempat hiburan old city di Jakbar. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
zoom-in-whitePerbesar
BNN DKI razia tempat hiburan old city di Jakbar. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
Di pasal 45 dijelaskan mengenai langkah-langkah untuk mencegah peredaran narkoba yang dibawa pengunjung, semisal, memeriksa tamu sebelum memasuki tempat hiburan, serta memantau pengunjung selama berada di lokasi.
“Ya, 'kan ada barang bukti di dalamnya. Nanti kalau dia (Old City) terbukti dengan sah, akan kita tindaklanjuti sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018,” pungkas Yani.
ADVERTISEMENT