30 Kilogram Bahan Baku Petasan di Bantul Disita Polisi

29 Maret 2024 9:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bantul menyita 30 kilogram bahan baku petasan dari empat lokasi berbeda. Foto: Dok. Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bantul menyita 30 kilogram bahan baku petasan dari empat lokasi berbeda. Foto: Dok. Polres Bantul
ADVERTISEMENT
Sebanyak 30 kilogram bahan baku petasan disita polisi dalam razia yang digelar Polres Bantul. Bahan baku petasan ini disita dari empat lokasi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Tiga pelaku juga diamankan. Saat ini sedang diperiksa," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Penemuan puluhan kilogram bahan baku petasan ini merupakan buntut penelusuran polisi sebagai tindak lanjut kasus bubuk petasan meledak dengan empat orang luka di Kapanewon Pandak beberapa waktu lalu.
Kasus terungkap setelah NM (22), warga Pandak, ditangkap dengan tiga kilogram bubuk mercon serta sebuah mercon jumbo dengan panjang 40 cm.
Lalu selanjutnya, S (21) asal Jetis juga ditangkap dengan barang bukti satu kilogram bubuk mercon.
"S mengatakan dirinya menjual serbuk bahan petasan," kata Jeffry.
Polisi kemudian menangkap MAP (22) asal Pandak. Ditemukan lima kilogram bubuk mercon di rumah MAP. Ia ini mengaku dapat bubuk mercon dari AY yang juga warga Pandak.
ADVERTISEMENT
"Penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon. Saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah," ujar Jeffry.
Sat ini keberadaan AY tengah dicari petugas. Menurut polisi, kepemilikan bahan peledak ini dapat terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut," beber Jeffry.
Untuk bahan peledak atau petasan, pidananya juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal 308 dijelaskan 'siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain'.
ADVERTISEMENT
"Dan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa," pungkasnya.