3 Pria Print Uang Pakai Kertas HVS: Dibelikan Sate, Lalu Ditangkap Polisi

13 Desember 2023 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pria di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumut, ditangkap karena mencetak dan menyebarkan uang palsu. Foto: Dok. Polsek Patumbak
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pria di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumut, ditangkap karena mencetak dan menyebarkan uang palsu. Foto: Dok. Polsek Patumbak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komplotan pencetak dan penyebar uang palsu di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbongkar berkat aksi seorang pedagang sate. Tiga orang pelaku ditangkap polisi pada Jumat (8/12).
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku adalah Fahri Riskan (32), Fikri Timbul (22), dan Bakti Dinata (18).
“Benar kami ada mengamankan tiga orang terkait pencetakan dan penyebaran uang palsu,” kata Kapolsek Patumbak Faidir Chaniago saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (13/12).
Faidir mengatakan, kasus ini terungkap berkat pengakuan seorang tukang sate. Saat itu, tukang sate tersebut menerima uang dari salah satu pelaku. Merasa curiga dengan bentukan uang tersebut, tukang sate kemudian menanyakannya ke warga sekitar.
Dalam kondisi masih curiga, tukang sate itu memutuskan ke kantor polisi.
“Jumat sekitar jam 11-an malam salah satu pelaku ini membeli sate pake uang palsu itu. Tapi setelah itu, tukang sate langsung curiga sama uangnya, ditanya sama masyarakat sekitar. Emang bertanya-tanya kayak uang palsu. Lalu langsung coba ke kantor polisi,” kata Faidir.
ADVERTISEMENT
Kata Faidir, pihaknya yang mendapati laporan itu langsung menuju ke lokasi yakni Jalan Dame, Dusun VII. Di sana, polisi menginterogasi pelaku.
“Diinterogasi, kemudian diberitahukan ada temannya. Kami bergerak ke rumah salah satu pelaku lalu kami amankan,” sambungnya.
Ilustrasi sate sapi suruh. Foto: Shutter Stock
Polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya. Hasil pengembangan sementara menunjukkan ada dua orang lagi yang terlibat. Keduanya telah jadi DPO. Mereka adalah Bakti dan Billy Yaser.
“Dua orang sudah kami amankan di sana. Jadi totalnya tiga. Yang DPO dua,” sambungnya.
Pihak kepolisian menyebut para pelaku diduga mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4.
“Diduga ini menggunakan kertas HVS biasa karena di lokasi ditemukan HVS dan printer,” kata dia.
Pada penangkapan ini, polisi mengamankan uang palsu sebanyak Rp 3,6 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Patumbak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.