3 Pria Bunuh Teman Perempuan di Sukoharjo, Gasak Motor-Uang THR

24 April 2024 14:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pelaku pembunuhan sadis di Sukoharjo Jawa Tengah. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pelaku pembunuhan sadis di Sukoharjo Jawa Tengah. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang gadis di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dibunuh oleh 3 orang teman prianya. Mereka juga menggasak harta korban termasuk motor hingga uang THR.
ADVERTISEMENT
Jenazah korban berinisial S (22) ditemukan membusuk terbungkus plastik di dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (14/4). Harta benda korban juga hilang.
Tiga pelaku yakni Dwi Prasetyo (23), Rovi Muhamat Saputro (21), dan Gilang S (29). Dwi dan Gilang ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
"Korban dibunuh pada 8 April 2024 dan baru ditemukan 14 April. Tiga orang melakukan pembunuhan dengan cara jerat (korban) dengan tali bela diri," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Polda Jateng, Rabu (24/4).
Tak hanya itu para pelaku juga menghamtam kepala korban menggunakan batu yang cukup besar. Setelah memastikan korban tewas, para pelaku membuang jasad korban dan mengambil uang, motor dan ponsel milik korban.
ADVERTISEMENT
"Dihantam juga menggunakan batu, lalu dibuang," jelas dia.
Luthfi menjelaskan, pembunuhan sadis ini dilakukan lantaran para pelaku ingin menguasai harta korban. Para pelaku mengetahui bila korban baru saja menerima THR.
"Modus operandi, pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban," jelas Luthfi.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menambahkan ketiga pelaku sebagai buruh serabutan dan sopir truk. Rovi merupakan pelaku yang ditangkap pertama kali pada 19 April 2024.
"Pelaku D ditangkap di Sukabumi. Dari pelaku D ternyata diketahui ada pelaku lain, kita lakukan penangkapan," tegas Sigit.
Pelaku utama Dwi Prasetyo mengaku awalnya ia dan korban sepakat bertemu untuk mencari makan bersama. Korban kemudian bercerita bahwa ia baru saja mendapat THR.
"Saya awalnya diminta tolong (korban) anterin minta makan. Korban ngomong kalau baru dapat THR, terus saya ajak Rovi, terus Rovi ajak Gilang. Saya yang cekik, Rovi sama Gilang yang mukul pakai batu," kata Dwi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan motor, tas slempang milik pelaku, jaket, batu, sabuk perguruan silat, jilbab, dan uang Rp 100 ribu.
Atas kejahatannya, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP, atau pasal 339 KUHP, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.