3 Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk saat Demo Buruh Bekasi Ditangkap

6 Desember 2023 23:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi demo menuntut Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/11) lalu diwarnai tindak pengeroyokan dari massa buruh.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian ini, tiga orang buruh ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di kawasan industri EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap pada Rabu (6/12).
Ketiga oknum buruh berinisial DJP (36), MR (32), dan AR (33) ini ditangkap saat sedang nongkrong di warung kopi. Menurut Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Kita masih melakukan prosesnya, masih seperti itu, penyelidikannya masih kita lanjutkan," ungkap Rudi saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Belakangan juga beredar video permohonan maaf dari kelompok buruh kepada sopir truk yang jadi korban. Dalam video itu, mereka juga berjanji akan memperbaiki truk yang sudah dihancurkan agar bisa digunakan lagi untuk bekerja dan menanggung pengobatan korban.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu kompensasi dari si pelaku dengan korban. Prosesnya masih kita tangani," tutur Rudi.
Awalnya polisi mengamankan enam oknum buruh. Namun setelah pemeriksaan, hanya tiga saja yang terbukti terlibat.
DJP, MR, dan AR punya peran berbeda dalam aksi pengeroyokan ini. MR berperan mengempiskan ban depan kanan truk, AR menarik keluar kernet dari dalam truk, dan DJP melempar batu besar ke kaca depan truk.
Atas aksinya, ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana, mengenai Pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.