3 Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

13 April 2021 21:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang online 3 kurir 40 kg sabu di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang online 3 kurir 40 kg sabu di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan vonis kepada tiga kurir sabu 40 Kg, Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) dan Riki Syaputra (24) pada Selasa (13/4).
ADVERTISEMENT
Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya divonis mati.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir menyebut ketiga terdakwa terbukti melanggar tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Abdul Kadir.
Hakim menjelaskan yang memberatkan pelaku karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas narkoba, lalu barang bukti yang dibawa terdakwa jumlahnya cukup besar.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang," ujar Abdul Khaidir.
Menyikapi vonis hakim, JPU Chandra Naibaho mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Kita pasti banding,"ujar Naibaho, seusai sidang kepada wartawan.
Wahyudi, Hendra, dan Riki Saputra merupakan kelompok jaringan narkoba Aceh, Sumut, dan Surabaya. Hendra Apriyono dan Wahyudi merupakan warga Surabaya, sedangkan Riki warga Aceh Utara.
Peristiwa bermula pada 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Wahyudi diajak Hendra untuk jadi kurir sabu. Wahyudi dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta bila berhasil mengambil sabu itu di Kota Medan.
Untuk memuluskan penyeludupan, Wahyudi difasilitasi KTP palsu dan handphone Redmi A8 Pro. Selanjutnya, Hendra pergi lebih dulu ke Medan. Dia lalu menyuruh Wahyudi berkomunikasi dengan Pablo (buron)
Atas instruksi Pablo, keesokan harinya Wahyudi pergi ke Medan. Dia lalu bertemu Hendra di Hotel Swiss Bell Medan.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Selanjutnya pada 18 Juli, Pablo menghubungi Hendra dan Wahyudi untuk mengambil sabu itu di Penginapan Citra Atsari Jalan K. H. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing, Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Di sana, Pablo memerintahkan keduanya mengambil sabu di mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam. Mobil itu dikendarai warga Aceh bernama Riki Syaputra dan M. Rizal.
Saat keduanya membuka mobil, petugas Polsek Medan Baru menangkap keduanya.
Ternyata sebelum mengantar barang itu, Riki dan Rizal ditangkap polisi terlebih dahulu. Bahkan. Rizal tewas ditembak karena berusaha melawan petugas saat penyergapan
Dari dalam mobil ditemukan dua buah tas ransel warna hitam, yang di dalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisi sabu seberat 40 Kg.