3 Buruh yang Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Cianjur Ternyata Nyambi Jual Narkoba
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dalam pengungkapan itu sebanyak 600 butir golongan IV jenis Riklona dan 142 gram narkotika jenis ganja.
"Dari tersangka AU didapati membawa psikotropika golongan IV jenis Riklona berisikan 600 butir," kata dia melalui keterangannya, Kamis (15/10).
Rifai menambahkan, barang terlarang tersebut diduga hendak dijual oleh para pelaku kepada para pendemo di Cianjur. Dia tak mengungkap secara rinci harga yang dipatok oleh pelaku dari penjualan tersebut.
Adapun JA dan IF diketahui tak hanya sebagai pengguna tapi juga bandar. Hal tersebut terbukti dengan temuan 142 gram ganja ketika polisi menggeledah rumah dua pelaku.
"Barang bukti tersebut diduga untuk dijual ke para pendemo yang ada di Cianjur," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun kurungan.