3 Agen yang Berangkatkan ABK Bekerja di Kapal China Long Xing 629 Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI untuk bekerja di Kapal Long Xing 629 jadi tersangka. Hal itu diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 3 agent tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” kata Listyo lewat keterangannya, Minggu (17/5).
Dari foto yang diterima kumparan, penyidik telah menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut. Semua dilakukan serentak pada Sabtu (16/5).
Sebelumnya diberitakan, polisi memulai pemeriksaan terhadap 14 WNI yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 berbendera China.
Mereka diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Sabtu (9/5).
ADVERTISEMENT
"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xing 629 terkait 3 Jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut," kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol John W Hutagalung, dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Minggu (10/5).
Selain soal perbudakan yang sempat dialami para ABK WNI ini, Polisi juga mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap para ABK tersebut.
"Dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," kata John.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona