293 Warga Aceh Dicatut Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Sipol KPU

21 September 2022 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPU memberikan pelatihan ke sejumlah anggota partai politik pada acara Simulasi sistem informasi partai politik di Jakarta, Kamis (9/6).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPU memberikan pelatihan ke sejumlah anggota partai politik pada acara Simulasi sistem informasi partai politik di Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panwaslih Aceh menerima 293 aduan dari masyarakat terkait pencatutan nama mereka dalam akun Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL milik KPU.
ADVERTISEMENT
Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, tidak menyebutkan parpol yang mencatut nama warga tersebut.
“Sampai saat ini total ada 293 masyarakat yang namanya terdaftar di Sipol. Mereka langsung datang mengadu ke posko Panwaslih se-Aceh,” kata Fahrul, Rabu (21/9).
Fahrul menuturkan jumlah tersebut terdiri dari penyelenggara pemilu 11 orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) 15, dan masyarakat umum 267 orang. Panwaslih telah menyurati pihak Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk menghapus nama-nama tersebut.
“Kita sudah surati KIP Aceh agar menghapus nama-nama masyarakat yang masuk dalam akun SIPOL itu,” ucap dia.
Fahrul mengimbau, jika ada warga atau keluarga yang merasa bukan anggota parpol tapi namanya dicatut sebagai anggota partai, dapat segera melapor ke Panwaslih.
ADVERTISEMENT
“Jika ternyata sahabat bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, sahabat bisa langsung lapor ke Bawaslu/Panwaslih terdekat,” tuturnya.
Petugas KPU memberikan pelatihan ke sejumlah anggota partai politik pada acara Simulasi sistem informasi partai politik di Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Lebih lanjut, masyarakat bisa menggungah KPU di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan mengunduh dan mengisi form tanggapan keberatan, melampirkan hasil screenshot nik terdaftar sebagai anggota parpol, serta melampirkan file KTP.
“Semua bukti tersebut untuk disimpan sebagai bukti, posko pengaduan itu sebagai bagian Bawaslu membantu masyarakat yang namanya terdaftar dalam Sipol. Karena tidak dapat ditangani dalam proses penanganan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.
Saat ini, proses penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih dalam tahap perbaikan persyaratan, setelah melalui verifikasi administrasi. KPU selanjutnya akan memverifikasi secara faktual, kemudian menetapkan parpol peserta pemilu 2024.