28 Nelayan Aceh Dibebaskan Pengadilan India

29 Januari 2021 9:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal nelayan. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal nelayan. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
28 Orang nelayan Kapal Motor (KM) BST 45 asal Aceh, dipulangkan setelah mendapat putusan bebas dari Pengadilan Andaman, India.
ADVERTISEMENT
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, mengatakan para nelayan tersebut telah dipulangkan dari India pada Kamis (28/1) dan dijadwalkan tiba di Indonesia hari ini Jumat (29/1).
“Putusan bebas dari pengadilan Andaman dan pada Kamis kemarin mereka langsung dipulangkan,” kata Miftach pada awak media di Banda Aceh.
Menurut jadwal keberangkatan, para nelayan ini lebih dulu transit di Bandara Kualanamu dan selanjutnya melanjutkan penerbangan menuju Jakarta.
“Menurut info dari KKP dan Kemenlu 28 nelayan ini akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu selama beberapa hari sebelum dipulangkan ke Banda Aceh,” ujarnya.
Ilustrasi kapal nelayan Foto: terex/Thinkstock
Miftach menyebutkan, nelayan KM.BST 45 ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir pantai India pada 3 Maret 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
“Dengan advokasi dari KBRI-Kemenlu RI di New Delhi dan kerja keras Pemerintah Aceh serta PSDKP-KKP RI, pada 16 Januari 2021 mereka sudah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan Andaman,” tuturnya.
Lembaga Panglima Laot Aceh menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut terlibat dalam membantu proses hukum para nelayan tersebut.
Miftach menuturkan, selama dua tahun terakhir sebanyak 160 orang nelayan Aceh yang ditahan di 3 negara yaitu Myanmar, India, dan Thailand telah dibebaskan dengan cepat berkat kepedulian dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
“Terima kasih banyak kepada Gubernur Aceh dan pemerintah pusat, yang telah bekerja keras untuk mengadvokasi nelayan kita. Sehingga, mereka dengan cepat bisa dibebaskan. Karena kebiasaannya nelayan kita bisa ditahan sampai 3 tahun,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Kepada para nelayan, Miftach mengharapkan, dapat mengambil pelajaran agar ke depannya tak lagi melewati batas perairan teritorial negara lain.
“Maka dari itu sangat dibutuhkan penyuluhan dan pengawasan serta kerja sama dengan negara-negara tetangga agar nelayan kita bisa melaut dengan aman,” pungkasnya.