20 Orang akan Bersaksi di Sidang Tragedi Kanjuruhan

17 Januari 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Brimob mengikuti apel pasukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Personel Brimob mengikuti apel pasukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang tragedi Kanjuruhan bakal digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (19/1) lusa.
ADVERTISEMENT
Rencananya, sidang tersebut akan menghadirkan sejumlah saksi dalam peristiwa yang menewaskan 135 korban jiwa itu.
"Saksi 10-20 orang masih koordinasikan dengan LPSK. Koordinasi dengan LPSK karena di bawah perlindungan LPSK," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Fathur Rohman saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Selain itu, kata Fathur, terdakwa Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris serta Security Officer Suko Sutrisno juga bakal dihadirkan.
"Kamis (19/1), terdakwa 2 [Abdul Haris dan Suko Sutrisno]," katanya.
Kemudian, untuk tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dari anggota kepolisian yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi, akan menjalani sidang nota keberatan atau eksepsi pada Jumat (20/1) secara daring atau online.
ADVERTISEMENT
"Jumat (20/1), 3 terdakwa [anggota polisi] yang eksepsi engga ada perintah untuk offline jadi ya tetap online," ungkap Fathur.
Sementara itu, Sumardhan, kuasa hukum Abdul Haris dan Suko Sutrisno mengatakan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan pembacaan dakwaan kemarin.
Selain itu, pihak terdakwa juga, sempat mengajukan persidangan selanjutnya digelar secara offline.
"Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sebagaimana terdakwa Suko,kami meminta sidang offline," kata Sumardhan.