2 WNA Perampok Money Changer di Bali Dituntut 9 Tahun Penjara

15 Oktober 2019 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa WN Rusia Georii Zhukov (40) dan WN Ukraina Robert Haupt (42) dituntut 9 tahun penjara. Jaksa meminta majelis hakim menghukum pelaku perampokan dengan kekerasan di money changer tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarin menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan dan jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," tuntut Jaksa Oka.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," pinta Jaksa Oka dalam amar tuntutannya.
Menurut Jaksa Oka, hal yang memberatkan para terdakwa karena telah merugikan money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC), dan mengakibatkan satpam BMC Gedi Kurniawan, Haris Karim dan Muhammad Sandriadi mengalami luka-luka.
Kedua terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, berbelit dalam persidangan, dan meresahkan masyarakat serta merusak citra pulau Bali.
Para terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Kasus ini bermula pada Selasa (19/3) sekitar pukul 00.15 WITA lalu, terdakwa Georgil, Robert, bersama dengan Aleksi Korotkikh (meninggal saat penangkapan) dan dua temannya bernama Maxsim Bredikhin (masih dalam pencarian) dan Vitali (masih dalam pencarian) mendatangi money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan mengendarai sebuah mobil berwarna putih.
ADVERTISEMENT
Georgil, Robert dan Aleksi, serta satu rekan (tidak disebutkan nama dalam dakwaan) turun dari mobil. Sementara itu, satunya lagi menunggu di dalam mobil dengan keadaan menyala.
Aleksi yang mengenakan jas hujan warna hijau, mengetuk pintu belakang money changer. Saat saksi Muhammad Sandriadi membuka pintu, Aleksi langsung melayangkan bogem mentah ke wajah Sandriadi. Dalam keadaan tak berdaya, Georgil dan Aleksi mengikat kaki, tangan, dan membekap mulut Sandriadi.
Setelah berhasil melumpuhkan Sandriadi, empat kawanan perampok ini masuk ke dalam money changer. Dua satpam yang bernama Haris Karim dan Gedi Kurniawan sedang tidur juga dilumpuhkan. Kaki dan tangan diikat serta mulut dibekap.
“Lalu para terdakwa mengambil uang yang ada di dalam laci kasir serta membawa 1 unit brankas ke dalam mobil yang Toyota Avanza warna putih yang sudah stand by di depan money changer,” beber Jaksa Lanang.
ADVERTISEMENT
Atas aksi itu, PT BMC mengalami kerugian sebesar Rp 1.006.873.350. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengambil uang dari dalam dompet Gedi Kurniawan ludes senilai Rp 375 ribu.
Sementara itu,saksi Gedi Kurniawan mengalami luka bagian kepala dengan 3 jahitan, punggung kiri luka lecet, dahi kanan memar, leher lecet. Saksi Haris Karim mengalami luka memar pada pipi kanan, leher, dan dahi kiri. Sandriadi mengalami luka lecet pada pipi kanan, memar pada lengan kanan dan kiri.