2 Warga Sumbar Diimingi Kerja di Malaysia Malah Dipaksa Jadi PSK, Pelaku Diciduk

24 April 2024 16:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PSK di Thailand. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PSK di Thailand. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 2 orang warga Sumatera Barat menjadi korban perdagangan orang atau TPPO. Mereka diiming-imingi pekerjaan di Malaysia dengan gaji Rp 15 juta setiap bulannya. Setibanya di sana mereka dipaksa jadi PSK.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yamin mengatakan, modus penipuan dan TPPO ini dilakukan 2 wanita berinisial JR dan AB. Mereka diciduk di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
"Menurut keterangan dari korban, mereka ditawarkan pekerjaan oleh pelaku JR untuk bekerja jadi pelayan resto di Malaysia dan dijanjikan gaji setiap bulannya Rp 15 juta," kata Yamin kepada kumparan, Rabu (24/4).
Menerima tawaran tersebut, kata Yamin, kedua korban pada 24 Maret kemudian berangkat bersama pelaku Malaysia lalu dijemput oleh agency.
Setibanya di Malaysia, kedua korban bukannya kerja di restoran. Mereka malah dibawa ke salah satu apartemen. Di sana mereka dipaksa telanjang lalu difoto.
"Ternyata pada saat tiba di Malaysia, korban tidak dipekerjakan sebagai pelayan resto di Malaysia sebagaimana dijanjikan pelaku JR. Namun melainkan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di tempat SPA di daerah Bukit Bintang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Foto Telanjang Dikirim dan Dijadikan Katalog
Yamin menyebut, foto tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam katalog dan aplikasi kencan untuk ditawarkan ke pria hidung belang.
Korban tak tahan dengan perlakukan para komplotan pelaku yang ada di Malaysia. Keduanya lalu berusaha kabur dan menghubungi keluarganya di Indonesia.
"Karena sudah merasa ketakutan dan tidak tahan lagi, korban mencoba untuk menelepon keluarga yang berada di Indonesia. Korban juga mencoba untuk kabur dengan lari dari apartemen," ungkapnya.
Korban berhasil kabur setelah beralasan mencari makanan ke luar apartemen. Selanjutnya, korban naik taksi diantar ke kedutaan Indonesia di Malaysia.
Korban kemudian menelepon keluarganya lalu dipesankan tiket untuk kembali ke Indonesia. Korban diketahui pulang pada 3 April lalu.
ADVERTISEMENT
Pelaku Saling Bekerja Sama
Dari hasil pemeriksaan, lanjut polisi, pelaku JR dan AB berbagi peran.
"Dalam kasus ini, pelaku JR dibantu oleh pelaku AB. Pelaku AB ini diduga membantu JR dalam hal akomodasi keberangkatan baik berupa pengurusan paspor dan tiket keberangkatan para korban yang berhasil direkrut," beber Yamin.
Yamin menyebutkan, untuk sementara total korban sebanyak empat orang. Tiga di antaranya telah kembali ke Indonesia karena berhasil kabur.
Polisi belum mengungkap identitas pelaku yang ada di Malaysia.
"Ada empat orang korban, tiga yang berhasil kembali. Untuk kabur berbeda waktunya. Satu masih di Malaysia," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.