2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman Masuk DPO

2 April 2024 9:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kota kecil di Jerman. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota kecil di Jerman. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang 'Ferienjob' ke Jerman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka itu berinisial ER alias AW dan A alias AE. Mereka merupakan WNI petinggi PT SHB dan CV GEN, perusahaan yang memberangkatkan mahasiswa untuk magang secara ilegal.
"Kami terbitkan DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (2/4).
Dia mengungkapkan, alasan penyidik memasukkan nama tersangka ER dan AE ke dalam DPO lantaran sikap mereka yang tak kooperatif. Apalagi, terakhir kali diketahui mereka masih berada di Jerman.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami," jelas Djuhandani.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, para tersangka lainnya, SS, AJ, dan MJ. Mereka adalah orang-orang yang mengiming-imingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.
ADVERTISEMENT
Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang ilegal itu. Para korban di sana dipekerjakan sebagai kuli panggul dan pekerjaan kasar lainnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.