2 Terdakwa Penganiaya Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

27 Maret 2024 22:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
F (16) dan AK (17), terdakwa kasus penganiayaan santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri, Bintang Balqis Maulana, hingga tewas saat menjalani sidang putusan di PN Kabupaten Kediri, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
F (16) dan AK (17), terdakwa kasus penganiayaan santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri, Bintang Balqis Maulana, hingga tewas saat menjalani sidang putusan di PN Kabupaten Kediri, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
F (16) dan AK (17), terdakwa kasus penganiayaan santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Bintang Balqis Maulana, hingga tewas divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Rabu (27/3). Dua terdakwa itu dinilai secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanda Yoga Rohmana, mengatakan mereka divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan.
"Jadi karena putusan dikurangi satu tahun dari tuntutan. Maka kami konsultasi untuk menentukan sikap tujuh haru ke depan," kata Nanda usai sidang, Rabu (27/3).
Menurutnya, pertimbangan hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan karena ibu korban telah memaafkan para pelaku.
"Mungkin permintaan maaf dari ibu korban yang paling bisa jadi pertimbangan hakim, untuk memberikan hukuman lebih ringan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Ulinnuha menyampaikan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
"Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut," ujar Ulinnuha.