2 Santri Gontor Jadi Tersangka Penganiayaan Albar Mahdi

12 September 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
Suasana di Ponpes Gontor Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (6/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Ponpes Gontor Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (6/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akhirnya menetapkan dua santri senior di Ponpes Gontor berinsial Adalah MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung sebagai tersangka kasus penganiayaan Albar Mahdi.
ADVERTISEMENT
"Keduanya MFA dan IH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo di kantornya, Senin (12/9).
Catur mengatakan keduanya ini merupakan senior satu tingkat Albar Mahdi. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
Tewasnya Albar Mahdi (17), menuai sorotan publik. Albar merupakan santri Ponpes Gontor kelas XI (setingkat SMA). Dia tewas dianiaya oleh seniornya saat sedang mempersiapkan acara kemah Kamis-Jumat di lapangan pramuka lingkungan Ponpes Gontor pada 22 Agustus 2022.
Kematian Albar Mahdi ini awalnya dipermasalahkan oleh ibunya, Siti Soimah. Soimah merasa kematian anaknya itu janggal. Dokter di RS Gontor bahkan mengeluarkan surat kematian menyebut Albar meninggal karena sakit.
ADVERTISEMENT
Pada 4 September 2022, Soimah mengadukan hal itu ke pengacara kondang Hotman Paris. Dari situ kemudian kasus ini menuai sorotan.