2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Bocah di Kota Tua, 7 Kali Beraksi Akhirnya Dibui

4 Mei 2023 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua polisi gadungan berinisial SO (67) dan SN (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tamansari saat beraksi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap mengaku sebagai polisi (polisi gadungan)," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/5).
Adhi menjelaskan, aksi kedua pelaku ini terungkap ketika anggotanya tengah melaksanakan patroli di sekitar Taman Fatahillah. Di sana, terlihat pelaku tengah membuntuti dua anak di bawah umur.
"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," terang dia.
Kedua pelaku pun langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 7 kali.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar anak di bawah umur kemudian dituding sebagai pelaku penganiayaan. Para pelaku pun langsung merampas ponsel milik korbannya.
Polsek Metro Tamansari menangkap dua pelaku polisi gadungan di Kota Tua, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
"Mereka berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan," beber Roland.
ADVERTISEMENT
"Yang biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan," imbuh dia.
Dari tangan para pelaku turut diamankan sebuah jaket bermotif loreng, satu handytalky (HT), dan tas pinggang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 80 Juncto 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.