2 Pegawai Positif Corona, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Lockdown 3 Hari
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Imbasnya 2 pegawai corona, kantor Kejati DKI di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, lockdown selama 3 hari terhitung mulai Jumat (20/11).
"Terkait terdapatnya dua pegawai Kejati DKI Jakarta yang terpapar COVID-19, dalam hal ini Kejati DKI Jakarta telah melakukan upaya perlindungan dengan melakukan isolasi terhadap yang bersangkutan di Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi , di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
Nirwan mengatakan, penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Selain menutup aktivitas selama 3 hari, kata Nirwan, Kejati DKI Jakarta juga menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan kantor.
"Mulai hari ini kita dibantu oleh Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta telah melakukan disinfektan di seluruh ruangan kerja Kejati DKI Jakarta," kata Nirwan.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin, 23 November 2020," lanjutnya.
Nirwan menyatakan, selama ini Kejati DKI telah melakukan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Di samping itu, Kejati DKI secara rutin melakukan disinfektan di seluruh area kantor dan melakukan rapid test secara berkala dua minggu sekali terhadap seluruh pegawai.