2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu di Sela-sela Sidang

23 Mei 2022 19:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
BNN Serang ungkap kasus hakim pakai sabu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
BNN Serang ungkap kasus hakim pakai sabu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memastikan 2 hakim dan 1 PNS yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dua hakim itu adalah Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Sementara 1 orang PNS di PN Rangkasbitung yang juga ditangkap berinisial RAS (32).
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, ketiganya mengaku telah mengkonsumsi sabu dalam rentang waktu berbeda.
Yudi, kata Hendri, sudah lebih dari 1 tahun menjadi pecandu sabu. Sedangkan Danu dan RAS baru mengkonsumi sabu kurang dari 1 tahun.
Hendri mengatakan, dua hakim itu kerap memakai barang terlarang tersebut di dalam Pengadilan Negeri Rangkasbitung saat sela-sela persidangan.
"Hasilnya positif, hasil tes kita di lapangan. Nanti kita tes lagi di lab. Menggunakannya di banyak tempat, ada di kantor (PN Rangkasbitung). Pengakuannya, sih, begitu. Pernah di kantor, pernah di luar. Kita tanya (pakai sabu saat mimpin sidang) tidak ada," ungkap Hendri, Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dipesan oleh Yudi kepada seseorang untuk dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Hendri belum menyebut siapa orang itu dan di mana orang itu berada. Dia beralasan masih diselidik untuk mengungkap jaringan narkoba dua hakim itu. "Kita periksan saksi-saksi, yang membeli dan memesan adalah YR (Yudi). Untuk RAS ini sebagai kurir yang mengambil paket disuruh YR (Yudi). Kalau DA (Danu) ini disebut YR pernah bersama-sama menggunakan metamfetamin," ungkap Hendri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayar (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT