2 ASN Sumut Selingkuh Pingsan di Mobil Dituntut 8 Bulan dan 6 Bulan Penjara

16 September 2020 21:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bupati Katingan selingkuh. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bupati Katingan selingkuh. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dua ASN Pemkab Asahan, Sumatera Utara, ZUL (37) dan H (39), yang ditemukan pingsan saat berselingkuh di mobil pada Kamis (4/6) memasuki babak baru. AMS (39), istri dari Zul, tidak terima dengan perlakukan suaminya, ia lalu melapor ke Polres Asahan.
ADVERTISEMENT
Proses hukum berlanjut sampai ke meja hijau. Hari ini, Rabu (16/9), digelar sidang tuntutan jaksa penuntut umum kepada ZUL dan H di Pengadilan Negeri Asahan.
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, dua terdakwa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
“(Terdakwa) yang cowok (ZUL) dituntut 8 bulan (penjara), yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan,” kata JPU Kartika kepada wartawan usai persidangan.
Menanggapi tuntutan JPU, AMS yang diwawancara wartawan merasa kecewa. Menurutnya ke dua terdakwa harusnya dituntut pasal berlapis agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tuntutan ini terlalu ringan,” kata AMS.
Kasus perselingkuhan ke-2 ASN itu berawal dari beredar video seorang pria dan perempuan yang pingsan dengan mulut berbusa di Jalan Pabrik Benang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (4/6). Dalam video berdurasi 16 detik itu tampak keduanya tidak mengenakan celana.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu diketahui warga karena curiga dengan keberadaan mobil Kijang Innova berpelat BK 1746 BC masih berada di lokasi hingga pukul 22.00 WIB. Selanjutnya warga melaporkan ke polisi.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Setelah dicek, ditemukan dua orang tersebut pingsan dengan mengeluarkan busa dari mulut. Identitas pria dan wanita yang ditemukan pingsan merupakan ASN dari Dinas Pendidikan setempat yang berselingkuh. Meraka diduga pingsan karena keracunan AC.
Atas perbuatan keduanya, istri dari ZUL yang berinisial AMS melaporkan keduanya ke Polres Asahan atas kasus perzinaan yang tertuang pada pasal 284 KUHP.
Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan. Namun, mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

2 ASN itu Terancam Dipecat

Akibat perbuatannya, kedua ASN itu dicopot dari jabatannya. Bahkan mereka juga terancam dipecat.
ADVERTISEMENT
“Kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada Pak Bupati," ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Ruslan, kepada wartawan, Kamis (16/7).
Ruslan menjelaskan, rekomendasi sanksi terhadap keduanya mengacu pada PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: