2 Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Bandung karena Jual Rumah Warisan

25 Mei 2021 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sertifikat rumah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertifikat rumah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua orang anak yakni Johari dan Bahari menggugat ibu kandungnya, Ai Maswati, ke PN Bandung. Keduanya menggugat ibu kandungnya terkait kepemilikan tanah dan rumah yang terletak di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Penggugat, Musa Darwin Pane, menyebut gugatan dilayangkan lantaran penggugat merasa telah dizalimi oleh tergugat. Dalam kasus itu, Ai berstatus sebagai Tergugat I sedangkan Tergugat II ialah Reni Purba. Reni Purba bukan anggota keluarga tersebut.
Adapun kasus ini sudah memasuki tahap pembacaan gugatan karena mediasi antar dua belah pihak tak menemukan kata mufakat.
"Jadi memang ini ada gugatan anak kepada orang tua, dalam hal ini ibunya," kata dia kepada wartawan, Selasa (25/5).
Musa menjelaskan, kasus itu bermula ketika Johari dan Bahari memiliki tanah dan rumah peninggalan ayahnya. Kemudian, rumah dan tanah itu hendak dibeli oleh Reni Purba. Pembeli berjanji akan melunasi pembelian rumah itu melalui KPR perbankan dan harus ada proses balik nama atas pembelian tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Musa, Reni Purba kemudian menyerahkan uang kepada Ai untuk pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 195 juta. Dia menilai hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ada unsur kecurangan. Adapun Ai diketahui merupakan ahli waris tanah dan bangunan itu.
"Tergugat I Reni Purba diduga sembunyi-sembunyi menyerahkan uang pembayaran kepada tergugat II, ibu kandung Johari dan Bahari terkait jual beli tanah dan bangunan sebesar kurang lebih Rp 195 juta," ucap dia.
Hingga, menurut Musa, penggugat terusir dari rumah oleh tergugat karena tergugat merasa sudah rampung menyelesaikan proses jual beli tanah dan bangunan. Dalam perkara tersebut, dua penggugat menggugat Ai membayar uang ganti rugi senilai Rp 40 juta dan immateriil Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Karena kerugian itu, dua anak ini melalui kami selaku kuasa hukumnya, menggugat agar tergugat I dan ibu kandung mereka membayar ganti rugi materiil Rp 40 juta dan immateriil Rp 2 miliar," jelas dia.