150 Rekening Reza Paten Dibekukan PPATK, Nilainya Mencapai Rp 1 T Lebih

7 November 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atta Halintar dan Reza Paten.  Foto: Tangkapan layar kanal YouTube AH.
zoom-in-whitePerbesar
Atta Halintar dan Reza Paten. Foto: Tangkapan layar kanal YouTube AH.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 150 rekening milik Reza Paten terkait kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Pria yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya itu saat ini sudah berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
"Nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun," kata Kepala PPAT Ivan Yustiavandana lewat keterangan yang diperoleh kumparan, Senin (7/11).
Ivan Yustiavandana menyebut, total nilai rekening milik Reza Paten mencapai Rp 1 Triliun lebih tersebar di 25 bank.
"Lebih dari 25 bank," ujarnya.
Dalam kasus trading Net89, Reza paten berperan sebagai tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89.
Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reza Paten. Foto: Instagram/@rezapaten89
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
ADVERTISEMENT
Penetapan Bos robot trading Net89 sebagai tersangka bermula dari pelaporan kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin, ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10). Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Suasana kantor Net89 di SOHO Capital, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (8/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama2 dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Dalam perkara ini, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi Net89, menurut Nurul memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka, kata dia, menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.
ADVERTISEMENT