15 Negara Bagian AS Gugat Pencabutan UU Imigrasi oleh Trump

7 September 2017 11:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donald Trump. (Foto: REUTERS/Jonathan Ernst)
zoom-in-whitePerbesar
Donald Trump. (Foto: REUTERS/Jonathan Ernst)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penentangan atas keputusan Donald Trump mencabut undang-undang imigrasi DACA tidak hanya datang dari rakyat Amerika Serikat, tapi juga pemerintah negara bagian. Ada 15 negara dan District of Columbia yang menggugat keputusan Trump tersebut.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Associated Press, gugatan dilayangkan para negara bagian pada Rabu (6/9) untuk mengadang keputusan Trump mencabut undang-undang Penangguhan untuk Kedatangan Anak-anak atau DACA yang disahkan Barack Obama pada 2012.
Di bawah DACA, para imigran ilegal yang tiba di AS pada usia anak-anak bisa terhindar dari deportasi. Menurut Obama saat itu, DACA akan memberi kesempatan anak-anak imigran memperoleh mimpi mereka di Amerika, sehingga kebijakan ini punya julukan undang-undang "dreamer".
Mereka yang mendukung keputusan Trump mengatakan DACA melanggar konstitusi AS dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan eksekutif oleh Obama. Sementara yang menentangnya mengatakan keputusan Trump itu kejam.
Ada 800 ribu anak-anak penerima DACA saat ini, dari 11 juta imigran ilegal di AS. Jika dalam enam bulan Kongres tidak membuat undang-undang pengganti DACA, anak-anak imigran ilegal itu terancam dideportasi.
ADVERTISEMENT
Ke-15 negara bagian yang menggugat keputusan Trump itu adalah New York, Massachusetts, Washington, Connecticut, Delaware, District of Columbia, Hawaii, Illinois, Iowa, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont dan Virginia.
Demo DACA di San Diego, California. (Foto: REUTERS/John Gastaldo)
zoom-in-whitePerbesar
Demo DACA di San Diego, California. (Foto: REUTERS/John Gastaldo)
Jaksa Agung Washington Bob Ferguson mengatakan tindakan Trump melanggar hak-hak imigran untuk mendapatkan proses kewarganegaraan yang layak.
"Ini gila, tidak benar. Sebagai jaksa agung untuk negara bagian Washington, saya punya palu, inilah hukum," kata Ferguson.
Sementara Gubernur Washington Jay Inslee mengatakan tindakan ini sekali lagi membuktikan bahwa Donald Trump mencoba menipu Amerika.
"Ini adalah satu lagi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden yang mencoba menipu negara yang hebat ini," kata Inslee.
Washington juga menjadi pionir dalam gugatan negara bagian terhadap larangan masuk warga dari negara-negara Muslim yang diterapkan Trump beberapa bulan lalu.
ADVERTISEMENT