10 Bulan Buron, Tersangka Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 M Ditangkap

28 Juli 2020 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumatera Utara menangkap tersangka pencurian uang milik Pemprov Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumatera Utara menangkap tersangka pencurian uang milik Pemprov Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Brimob Polda Sumut menangkap seorang buronan kasus pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut. Tersangka bernama Tukul Panjaitan ditangkap pada Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap setelah 10 bulan lebih buron. Diketahui kasus pencurian tersebut terjadi di area parkir Pemprov Sumut pada 8 September 2019.
Tukul merupakan tersangka kelima yang berhasil diringkus. Sebelumnya polisi telah menangkap komplotannya pada 23-24 September 2019. Mereka yakni Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing (41), Musa Hardianto (22), dan Indra Nababan (39). Keempatnya sudah divonis 5 tahun penjara pada Maret 2020.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Kasi Intel Kompol Heriyono, mengatakan penangkapan Tukul berawal dari informasi yang menyebut ia sedang berada di kediamannya di Jalan Menteng, Kota Medan, sekira pukul 17.00 WIB.
"(Tapi) saat itu, DPO sedang tidak berada di kediamannya," ujar Heriyono dalam keteranganya, Selasa (28/7).
Polda Sumatera Utara menangkap tersangka pencurian uang milik Pemprov Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
Selanjutya polisi terus melakukan pengejaran. Akhirnya, polisi meringkus Tukul di Gang Swasembada, Jalan Menteng, sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi, Tukul mengakui perbuatanya. Tukul berperan sebagai driver dan otak pencurian itu. Dalam aksinya itu, Tukul mendapat bagian Rp 300 juta. Uang itu digunakan untuk berobat.
"(Pengakuannya) uang itu digunakannya untuk berobat di Penang (Malaysia). Pelaku ada memiliki riwayat penyakit," ujar Heriyono.
Dalam pemeriksaan, Tukul juga mengakui pernah terlibat aksi pencurian sebesar Rp 130 juta di area kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dari aksi bersama komplotannya, Tukul memperoleh bagian Rp 20 juta.
"Saat ini DPO Tukul Panjaitan diserahkan ke Mapolrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan," pungkasnya.
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
Dengan ditangkapnya Tukul, tersisa 1 tersangka lagi yang masih buron bernama Pandiangan.
Diketahui kasus pencurian tersebut bermula ketika pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD, M Aldi Budianto, bersama tenaga honorer BPKAD bernama Indrawan Ginting, mengambil uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut di Bank Sumut. Uang tersebut akan digunakan untuk membayar gaji pegawai honor.
ADVERTISEMENT
Setelah uang diambil di bank, Aldi dan Indra kembali ke Pemprov Sumut. Sementara uang tersebut ditinggal di dalam mobil. Lalu saat mereka kembali ke mobil, uang telah raib dibobol pencuri tersebut.
Polisi saat itu menangkap 4 dari 6 tersangka. Namun uang Rp 1,6 miliar yang dicuri para tersangka tidak utuh. Mereka telah membaginya dan kemudian habis untuk dibelikan tanah, mobil hingga sepeda motor. Jumlah uang yang diamankan saat penangkapan tersangka hanya menyisakan Rp 105 juta.
***