1 Bandar dan 5 Pengedar Sabu di Bandung Ditangkap, Barbuknya 8 Kg Sabu

22 Desember 2023 0:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus pengungkapan narkotika jenis sabu di Polrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus pengungkapan narkotika jenis sabu di Polrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Enam orang berinisial DW (36), FS (43), RF (29), DDP (32), P (37), dan SL diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang bukti narkoba seberat 7,032 kilogram pun berhasil diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
"Untuk pengungkapan ini, yang pertama kali ditangkap adalah saudara DW itu dengan barang bukti kurang lebih 600 gram atau 0,5 kilogram," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, di Polrestabes Bandung pada Kamis (21/12).
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan seorang bandar yakni P. Sementara itu, lima pelaku lain berperan sebagai operator hingga pengedar. Para pelaku dijanjikan mendapatkan keuntungan dari P. Adapun P berstatus sebagai residivis atas kasus penyalahgunaan narkotika dan pernah mendekam di LP Cibinong pada tahun 2017 hingga 2022.
"Bandarnya yang paling besar adalah satu orang, yaitu yang atas nama P yaitu sebagai bandar pemilik. Jadi diurut dari 5 orang tersangka itu, semua bandar yang utamanya adalah dari Saudara P," ucap dia.
Konpers kasus pengungkapan narkotika jenis sabu di Polrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Budi menyebut sabu yang dimiliki oleh pelaku tersebut diedarkan di wilayah Kota Bandung. Diduga, barang terlarang itu hendak diedarkan untuk kegiatan pesta narkoba pada momen pergantian tahun.
ADVERTISEMENT
"Mungkin juga ini digunakan, dijual dalam rangka untuk pesta akhir tahun. Maka dari itu, kami sudah amankan dan bukan berhenti di sini. Nanti setelah akhir tahun pun kita akan laksanakan penangkapan-penangkapan lain," kata dia.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 7 unit ponsel hingga timbangan digital yang diduga dipakai untuk menimbang sabu. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pengungkapan ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," ujar dia.
Konpers kasus pengungkapan narkotika jenis sabu di Polrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Barang bukti yang berhasil diungkap dalam kasus itu langsung dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jabar. Jika ditotalkan, total barang bukti yang dimusnahkan seberat lebih dari 8,1 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Pemusnahan barang bukti ini dihadiri dari kejaksaan, pengadilan, pengacara, BNN, dan Balai POM Bandung. Tadi sudah dicek oleh Balai POM bahwa barang bukti itu benar sabu, dan kemudian dimusnahkan menggunakan larutan kimia," kata dia.