Parenting Islami: Flek saat Hamil, Apakah Boleh Salat?

6 September 2019 10:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bila saat hamil mengalami flek, bolehkah ibu tetap menunaikan ibadah salat? Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Bila saat hamil mengalami flek, bolehkah ibu tetap menunaikan ibadah salat? Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Selamat hamil seorang wanita tidak mengalami menstruasi. Hal ini mungkin sudah jadi pengetahuan umum ya? Meski begitu, ibu hamil bisa saja mengalami flek terutama pada trimester pertama dan ketiga kehamilannya. Flek berupa bercak darah ini ada yang bersifat normal, ada pula yang berbahaya. Hal itu bergantung pada banyak darah yang dikeluarkan, berapa lama terjadi, warna darahnya seperti apa dan berapa usia kehamilan ibu hamil saat mengalaminya.
ADVERTISEMENT
Karena itu bila mengalaminya, perhatikan dan bila perlu catatlah, Moms. Catatan ini akan berguna untuk disampaikan saat memeriksakan diri pada bidan atau dokter.
Selain soal bahaya atau tidaknya, bila saat hamil mengalami flek, ibu yang beragama Islam mungkin juga menjadi ragu tentang ibadahnya. Bolehkah tetap menunaikan kewajiban salat? Atau tidak boleh karena ada darah yang keluar meskipun tidak sebanyak seperti saat menstruasi?
Nah Moms, agar lebih jelas, kumparanMOM menanyakan hal ini pada Ustaz Dr. Arrazy Hasyim MA, dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Ibu hamil yang mengalami flek tetap boleh dan wajib salat Foto: Shutterstock
Istihadhah, demikianlah sebutan untuk flek atau bercak darah dalam ilmu Fiqih. Istihadhah menunjukkan bahwa terjemahan bebasnya adalah haid palsu atau darah yang mirip dengan menstruasi tetapi bukan menstruasi. Karenanya, menurut Ustaz Arraszy, ibu hamil dengan flek tetap wajib menunaikan salat.
ADVERTISEMENT
"Hukumnya tidak sama dengan haid. Karena ini bukan darah haid. Ini darah biasa, mungkin ini darah luka di dalam tubuh tersebut bagan organ dalamnya sehingga tetap wajib salat", ujar Ustaz Arrazy kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.
Sebelum menunaikan ibadah salat, kata Ustaz Arrazy, ibu hamil yang mengalami flek harus membersihkan fleknya terlebih dahulu agar tetap bersih. Sebab, salah satu syarat sah dari salat adalah suci.
Ilustrasi darah nifas atau lokia Foto: Thinkstockphotos
"Flek tersebut tidak membuat perempuan terhalang dari salat, cukup dibersihkan saat hendak mau salat", katanya.
Namun, apabila ibu hamil mengalami flek hebat, Ustaz Arrazy menyarankan ibu hamil agar menjamak salatnya yaitu menggabungkan dua salat, tapi dengan cara salat di akhir waktu.
"Misalnya salat zuhur, salat di akhir waktu. Salat ashar di awal waktu. Jadi abis salat zuhur langsung salat asar. Begitu juga dengan Magrib. Magrib waktunya lebih pendek. Jadi, bisa abis Magrib bisa langsung Isya", kata Ustaz Arrazy.
ADVERTISEMENT
Jadi, sudah terjawab ya, Moms. Di dalam Islam ibu hamil yang mengalami flek pun tetap diwajibkan untuk salat, karena flek berbeda dengan menstruasi.