Nataru Ini, Bagi Rapor Ditunda dan Sekolah Dilarang Beri Libur Khusus

29 November 2021 12:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PPKM Level 3 berlaku serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
PPKM Level 3 berlaku serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini diberlakukan sebagai salah satu upaya mencegah gelombang ketiga corona pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Apalagi saat ini dunia tengah waspada dengan ancaman penyebaran virus corona varian baru yang disebut Omicron dari Afrika Selatan.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan akan diberlakukannya PPKM Level 3 saat Nataru tersebut, pembagian rapor sebagai tanda penutupan belajar dalam satu semester terakhir yang umumnya dilakukan pada Desember, ditunda hingga bulan Januari 2022.
Sekolah tidak boleh meliburkan siswa secara khusus pada periode libur Nataru. Foto: Shutterstock
Tak hanya itu, pihak sekolah juga tidak boleh meliburkan siswa secara khusus pada periode libur Nataru. Libur khusus yang dimaksud, menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, merupakan hari libur di luar yang ditetapkan pemerintah yakni pada 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
"Artinya memberikan libur yang panjang ya seluruh sekolah memberikan libur dalam 1 Kabupaten seluruhnya libur sekaligus. Nah ini nanti Kemendikbud akan mengatur kalau libur tidak panjang dan tidak sekaligus. Sehingga tidak libur khusus," ujar Safrizal dalam program Live Corona Update Kumparan, Jumat (26/11).
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau misalnya ada dua hari tanggal 25 atau 26 libur oke libur sekolah pada hari itu atau pada hari minggu sama Sabtu libur ya. Tetapi tidak memberikan misalnya dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 10 Januari khusus," sambungnya.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Aturan waktu sekolah dan pembagian rapor di momen Nataru. Foto: Shutterstock
Tak hanya soal libur khusus, pembagian waktu bersekolah bagi para peserta didik menurut Safrizal juga akan diatur sedemikian rupa. Hal itu bertujuan agar tidak ada orang tua siswa yang justru memanfaatkannya sebagai hari libur.
"Nanti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengatur di tiap-tiap daerah agar tidak terjadi liburan sekaligus kalau diberikan liburan sekaligus seperti menganjurkan orang untuk libur ya padahal kita ingin membatasi liburan yang sekaligus karena liburan sekaligus Berarti mobilitas juga ikut naik atau ikut tinggi," ucap Safrizal.
ADVERTISEMENT
Mencegah hal itu terjadi, Safrizal menuturkan nantinya untuk pengaturan anak sekolah akan disampaikan secara khusus kepada daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tiap-tiap daerah serta kepala kepala sekolah di seluruh Indonesia.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerapan ini secara baik dan penjelasannya secara baik pula kepada daerah dan kepala sekolah dalam masa sosialisasi sampai dengan 1 bulan ini," kata Safrizal.

Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Termasuk Soal Bepergian

Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Termasuk Soal Bepergian. Foto: Shutterstock
Perlu dipahami, kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru tidak hanya mengatur soal pembagian rapor dan libur sekolah saja, Moms. Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.62 tahun 2021 juga disebut pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
ADVERTISEMENT
Selain itu kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ditiadakan.
Bagaimana dengan aturan bepergian?
POLRI lakukan pengetatan dan pembatasan perjalanan pada momen libur Nataru. Foto: Shutterstock
Pada momen libur Nataru 2021-2022, Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan melakukan sejumlah pengetatan dan pembatasan perjalanan.
“Polri di seluruh pintu-pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah ada pos yang disebut check point,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Pada pos check point, kelengkapan dokumen perjalanan akan diperiksa. Ya Moms, selama penerapan PPKM Level 3 pada libur nataru 2021-2022, masyarakat yang ingin bepergian wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM) dan sudah mendapat vaksinasi lengkap yang tercatat pada aplikasi PeduliLindungi.
Bepergian saat momen Nataru, wajib bawa SKM. Foto: Shutterstock
Mereka yang bepergian tanpa SKM, dilarang memasuki wilayah tersebut atau akan diharuskan melakukan pemeriksaan swab antigen terlebih dahulu di lokasi. Sedangkan yang membawa SKM atau lolos pemeriksaan dengan melakukan swab antigen, akan mendapatkan stiker khusus dari kepolisian sebagai penanda kalau pengendara tersebut sudah diperiksa dan dinyatakan aman untuk melintas.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya penerapan pos pemeriksaan dan kewajiban membawa SKM ini, potensi terjadinya penularan COVID-19 pada libur nataru 2021-2022 diharapkan dapat ditekan.