Kemdikbud: TA 2019/2020 Semua Sekolah Wajib Pakai Kurikulum Nasional

4 Maret 2019 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak sekolah. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak sekolah. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Sekolah anak Anda memakai kurikulum apa? Coba cek, Moms. Sebab, semua sekolah di Indonesia kini wajib memakai kurikulum nasional, baik itu sekolah negeri maupun swasta. Kurikulum yang dimaksud adalah Kurikulum 2013 (K-13).
ADVERTISEMENT
Demikian tegas Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Dr. Awaluddin Tjalla, kepada kumparanMOM, Sabtu (2/3).
Hal ini diatur dalam Permendikbud No.160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada tahun 2019/2020, maka semua sekolah seluruh Indonesia memberlakukan K-13.
Lalu bagaimana kalau ada sekolah yang punya kurikulumnya sendiri? Atau sekolah internasional misalnya?
Ilustrasi anak sekolah. Foto: Thinkstock
"Hanya SPK (Satuan Pendidikan Kerja sama) yang boleh tidak menggunakan K-13 secara keseluruhan, ini terjadi apabila SPK itu telah melakukan kerjasama dengan LPA (Lembaga Pendidikan Asing)," kata Awaluddin secara tertulis.
Awaluddin menjelaskan lagi, adapun dalam syarat pemenuhan kerja sama itu mesti yang telah terakreditasi baik di negaranya, lalu 3 mata pelajaran pada K-13 tetap diberikan pada WNI (Warga Negara Indonesia) di SPK. Hal ini seperti ketentuan pada Permendikbud no 31 tahun 2014 tentang SPK.
Ilustrasi dua orang anak dari sekolah SPK Foto: Pexels
Awaluddin juga menyebut, label internasional tidak diberikan kepada satuan pendidikan, dan lagi-lagi ini sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud No 31.
ADVERTISEMENT
"Dengan kata lain, tidak ada lagi sekolah internasional, sebab seluruh sekolah yang bekerja sama dengan LPA harus menjadi SPK sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Adapun karakter SPK yaitu sekolah yang menggunakan kurikulum asing (LPA), yang memperkaya standar isi, standar proses, dan standar penilaian dengan K-13; khusus untuk WNI wajib 3 mata pelajaran; Pendidikan Agama dan Budi pekerti, PPKn, dan Bahasa Indonesia, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib mempelajari budaya Indonesia. Semua ketentuan mengenai ini sudah tertuang dalam Permendikbud No 31 tahun 2014 tentang SPK.
Jadi jangan lupa ya, Moms! Pastikan sekolah anak Anda sudah menggunakan kurikulum nasional di tahun ajaran yang akan dimulai Juli nanti.
ADVERTISEMENT