Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Hanya Membayar Fidiah tanpa Mengganti Puasa?

29 April 2022 16:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu hamil dengan hijab. Foto: amenic181/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil dengan hijab. Foto: amenic181/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ibu hamil dan ibu menyusui termasuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak ikut puasa Ramadhan. Sebagai gantinya mereka harus membayar puasa yang ditinggalkan atau membayar fidiah.
ADVERTISEMENT
Menurut bahasa, fidiah bermakna mengganti atau menebus. Sedangkan menurut istilah, fidiah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Lantas bagaimana tata cara ibu hamil dan ibu menyusui membayar puasa yang ditinggalkannya? Haruskah menggantinya dengan puasa di hari lain atau boleh membayar fidiah saja, atau justru harus membayar puasa dan fidiah?
Menurut Direktur Rumah Quran dan Bahasa Al-Mujtaba, Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., S.Pd.I., M.Hum, ibu hamil dan menyusui setara dengan dua golongan lain yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, yakni musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan, dan orang sakit.
"Ibu hamil dan menyusui itu hukumnya dianalogikan dengan musafir dan sakit. Jika uzurnya (halangan) selesai maka ia wajib mengganti di hari yang lain," jelas Mauidlotun atau yang akrab disapa Ustazah Nisa saat dihubungi kumparanMOM beberapa waktu lalu.
Ilustrasi ibu menyusui. Foto: Shutter Stock

Bagaimana jika ibu hamil dan menyusui pilih membayar fidiah saja?

Membayar fidiah termasuk dalam masalah fikih yang di dalamnya membahas hukum-hukum Islam. Ustazah Nisa menyebut, ilmu fikih terus berkembang sehingga sangat dinamis dan kontekstual.
ADVERTISEMENT
Menurutnya ada beberapa perbedaan pendapat ulama dalam penetapan pembayaran fidiah. Bagi yang sehat dan mampu, ia menyarankan untuk membayar utang puasanya dan juga menyalurkan fidiah.
"Bagi yang masih muda sehat dan kaya, bisa qada dan fidiah. Bagi yang muda dan sehat tapi tak punya, cukup qada. Bagi yang muda tapi sakit-sakitan dan kaya, bisa hanya fidiah. Bagi yang muda sakit-sakitan dan tak mampu, boleh memilih mana yang lebih ringan ia tunaikan. Wallahu a'lam. Allah tidak memberatkan umatnya," jelasnya.
Ilustrasi membayar fidiah dengan memberi makan fakir miskin. Foto: Denny Armandhanu/kumparan

Berapa Jumlah Fidiah yang Dibayarkan?

Ustazah Nisa menyebut, setiap 1 hari yang ditinggalkan, jumlah fidiah yang dibayarkan adalah 1. Nilai 1 fidiah setara dengan memberi makan fakir miskin dalam sehari.
"Membayar fidiah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidiah kepada 1 orang fakir miskin," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Soal ukuran 1 fidiah ini ulama ada perbedaan pendapat. Ada yang menyebut 1 fidiah setara dengan 1 mud atau 3/4 liter makanan pokok, namun ada juga yang menyebut 1 fidiah setara dengan 2 mud atau 1,5 liter makanan pokok.
Jika Anda ingin lebih praktis, saat ini banyak lembaga penyalur zakat terpercaya yang memfasilitasi penyaluran fidiah. Mereka biasanya memandu menyalurkan fidiah dari sejak penghitungan hingga penyalurannya ke fakir miskin.
Jadi tak perlu bingung dan pusing bagaimana membayar utang puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan, ya Moms. Sesuaikan dengan kemampuan Anda, karena Allah tidak memberatkan umatnya.