Pengadilan Tolak Permintaan Penahanan Wheesung

8 April 2020 9:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wheesung. Foto: Youtube KBS Immortal Songs
zoom-in-whitePerbesar
Wheesung. Foto: Youtube KBS Immortal Songs
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan memutuskan menolak permintaan penahanan Wheesung. Sebelumnya, penyanyi R&B tersebut mendapat tuduhan dari pihak kepolisian, atas penggunaan obat propofol secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Dilansir Soompi, Kepolisian Provinsi Gyeongbuk telah meminta perintah penahanan Wheesung, pada Selasa (7/4). Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Meskipun begitu, pihak kepolisian enggan mengungkapkan alasan dibalik penolakan tersebut. Mereka juga sedang mendiskusikan, apakah akan mengajukan permintaan ulang atau tidak, setelah melakukan investigasi lebih jauh.
Polisi dilaporkan telah menangkap seorang pengedar propofol dan menginvestigasi dari mana sumber obat-obatan tersebut. Pada Desember 2019, polisi juga mendapat testimoni dari pengedar obat-obatan, bahwa Wheesung telah membeli propofol.
Wheesung. Foto: Youtube KBS Immortal Songs
Permintaan penahanan ini bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, Wheesung ditemukan pingsan dua kali setelah memakai obat anestesi dengan efek yang mirip dengan propofol. Karena obat bius ini bukan obat ilegal, ia diinterogasi oleh polisi sebagai saksi sebelum dilepaskan.
ADVERTISEMENT
Pihak agensi yang menaungi Wheesung, Realslow Company mengatakan, insiden yang dialaminya baru-baru ini disebabkan oleh depresi yang dialami penyanyi tersebut.
Mereka menjelaskan, saat ini Wheesung tengah menjalani terapi psikiatri dengan dukungan keluarga. Namun, ia tetap akan menjalani proses investigasi dan bekerja sama dengan kepolisian, jika harus.
Laporan: Thahira