Vitalia Shesya Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkotika
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat model Vitalia Shesya sudah mencapai titik akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menjatuhkan vonis terhadap Vitalia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Jakarta Barat, Edwin Beslar. "Iya (sudah putusan)," kata Edwin saat dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Kamis (14/10).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Vitalia Shesya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, dan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat memiliki dan menyimpan psikotropika.
Edwin mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Vitalia. Jika tidak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Vonis dari majelis hakim terhadap Vitalia lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
“Perkara tersebut sudah putusan di mana terdakwa kami tuntut 2,5 tahun dan diputus 1,8 tahun,” ucap Edwin.
ADVERTISEMENT
Saat menangkap Vitalia dan kekasihnya, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram, 34 butir happy five, dan satu alat isap sabu.
Ini bukan kali pertama Vitalia terjerat kasus narkoba. Ia pernah diamankan polisi karena terlibat dalam pesta narkoba pada 2015.
Live Update
Presiden Iran Ebrahim Raisi dan Menlu Hossein Amirabdollahian tewas akibat kecelakaan helikopter. Heli itu jatuh saat menyeberangi wilayah pegunungan di Provinsi Azerbaijan Timur, Iran, Minggu (19/5).
Updated 20 Mei 2024, 17:42 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini