Vicky Prasetyo Dipolisikan atas Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,8 Miliar

3 Maret 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penipuan. Laporan itu dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Omri P Manurung.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Omri P Manurung, Alek Safri Winando, menyebut kliennya yang menjadi korban penipuan Vicky mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu bermula saat Vicky Prasetyo memakai jasa korban untuk mengerjakan arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. Ia membangun dua lapangan mini soccer internasional dan konstruksi jalan beton.
Kontraktor bernama Omri P Manurung melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Karawang, Jawa Barat terkait kasus dugaan penipuan. Foto: Dok. Istimewa
Proyek itu dilaksanakan sejak tanggal 12 September 2023 lalu hingga progres pengerjaannya tuntas sekitar 50 persen pada Desember 2023.
"Progres mini soccer sudah 45 persen dan kontruksi jalan beton sudah 52 persen," katanya, Minggu (3/3).
Akan tetapi, setiap Omri mengirimkan tagihan invoice, Vicky tak kunjung membayarnya. Padahal, dalam klausul kerja sama, pihak Vicky harus mencicil tagihan selama proyek berjalan.
Kontraktor bernama Omri P Manurung melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Karawang, Jawa Barat terkait kasus dugaan penipuan. Foto: Dok. Istimewa
Puncaknya pada 27 Februari 2024 kemarin, Omri kembali menagih pembayaran, tetapi tidak juga mendapat jawaban yang memuaskan.
ADVERTISEMENT
Alhasil, Omri mengalami kerugian sampai harus menjual dua mobil dan satu rumah pribadinya.
"Saat ini proyek tidak dilanjutkan oleh klien kami. Klien kami merugi hingga Rp 1,8 miliar rupiah. Dia harus menjual dua mobil dan satu rumah," kata dia.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan Vicky Prasetyo.
"Betul. Nanti untuk lanjutnya menunggu penyidik ya," singkatnya.