Terlibat Kasus Narkoba, Vanessa Angel Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

9 April 2020 13:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel saat rilis narkoba di Polres Jakbar, Kamis, (9/4). Foto: Screenshot IG Live Polres Jakbar
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel saat rilis narkoba di Polres Jakbar, Kamis, (9/4). Foto: Screenshot IG Live Polres Jakbar
ADVERTISEMENT
Pesinetron Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika golongan 4, yakni xanax.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis yang dilakukan secara online, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menuturkan bahwa Vanessa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Dari hasil pengembangan terhadap saksi, kami melakukan pemeriksaan pada VA, kami dari penyidik berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran narkoba pasal 62 UU no 5 tahun 1997, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Ronaldo.
Vanessa Angel saat rilis narkoba di Polres Jakbar, Kamis (9/4). Foto: Foto: Screenshot IG Live Polres Jakbar
Dalam kesempatan itu, Ronaldo juga menjelaskan alasan kenapa suami Vanessa Angel, Bibi, tidak ditahan meskipun tes urine-nya positif narkoba.
"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan atau pemakaian psikotropika golongan 1. Sementara sesuai peraturan yang ada, Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax ini yang mengandung alprazolam itu, masuk di dalam psikotropika golongan 4," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Nah, yang ada ketentuan pidana adalah masalah kepemilikan tanpa hak. Dan itu, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, itu memang merujuk kepada saudari VA," sambungnya.
Vanessa Angel, manajernya yang berinisial CL, dan Bibi Ardiansyah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/3) malam. Sebanyak 20 butir Xanax ditemukan sebagai barang bukti.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Setelah ditangkap polisi dan diminta menjalani tes urine, Vanessa Angel dan CL dipulangkan karena dinyatakan negatif narkoba. Bibi Ardiansyah pun turut dipulangkan meski ia terbukti positif narkoba berdasarkan tes urine.
Belum lama ini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru memang telah berkata bahwa Vanessa Angel bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, barang bukti Xanax adalah miliknya, bukan kepunyaan sang suami.
ADVERTISEMENT