Sunan Kalijaga Bersyukur Permohonan Cerai Taqy Malik Ditolak Hakim
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menolak permohonan cerai yang diajukan oleh Taqy. Sebab, Salma sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan cerai pada 20 Desember 2017. Keputusan majelis hakim disambut positif oleh Sunan.
"Saya cukup bersyukur. Alhamdulillah bahwa gugatan Taqy Malik ditolak," kata Sunan saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (6/2).
Setelah permohonan cerai Taqy ditolak, maka persidangan cerai berdasarkan gugatan dari Salma akan terus berjalan. Sidang perdana perceraian Salma dan Taqy telah digelar pada 24 Januari 2018 lalu dan akan dilanjutkan 7 Februari 2018.
"Proses selanjutnya gugatan dari Salmafina terus berjalan. Saya berharap ini cepat selesai dengan baik. Anak saya juga tidak ingin kembali ke Taqy," tutur Sunan.
ADVERTISEMENT
Ditemui di tempat yang sama, pengacara Taqy, Ilal Ferhard membenarkan bahwa permohonan cerai kliennya telah ditolak oleh majelis hakim.
"Ya, jadi hari ini, persidangan permohonan talak sudah berjalan dengan baik. Majelis hakim memutuskan tidak diterima (permohonan cerai)," ujar Ilal.
Ilal mengatakan kliennya mengajukan permohonan cerai pada 21 Desember 2017. "Kami mengajukan karena antisipasi gugatan (Salma) ditarik," tandasnya.
Salma dan Taqy menikah pada 16 September 2017 di Masjid Ramlie Mustofa, Jakarta Utara. Salma memutuskan menggugat cerai sang suami karena merasa sudah tidak ada kecocokan.