Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, Didakwa Pasal Berlapis

19 April 2021 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Askara merupakan terdakwa untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api. Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU memberikan tiga pasal kumulatif untuk Askara.
Terkait dengan kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
Kemudian, masih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Askara didakwa atas Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bukan cuma itu, Askara juga didakwa dengan pasal terkait kepemilikan senjata api secara ilegal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kumulatif, (pasalnya) kumulatif,” ungkap JPU yang menangani perkara itu, Purnama Sofyan, usai persidangan Senin (16/4).
Polisi merilis suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
Lama ancaman hukuman yang menjerat Askara juga berbeda-beda. Purnama kemudian mengungkapkan ancaman hukuman atas tiga pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Psikotropika beda, narkotika beda, senjata api beda. Kalau narkotika maksimal 12 tahun, senjata api 20 tahun,” tutur Purnama.
Purnama mengatakan bahwa dalam sidang berikutnya pihaknya siap menghadirkan saksi. Ada tiga orang saksi yang sudah disiapkan JPU dalam lanjutan persidangan tersebut.
“Sementara tadi di muka persidangan sementara ini tiga. Sementara ini masih saksi penangkap, ya, nanti, kan, ada saksi sipil juga,” tukasnya.
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
Sementara itu, kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh, tampaknya tak mau bicara banyak soal persidangan. Hervan tampak enggan menanggapi perihal dakwaan yang disampaikan pihak JPU.
“Untuk dakwaan temen-temen sudah denger sendiri, nanti kita punya porsi sendiri dalam persidangan untuk menanggapi dan mengajukan pembelaan,” tutur Hervan.
Hervan kemudian meminta doa untuk suami Nindy Ayunda tersebut. Dia berharap kliennya bisa mendapatkan yang tetbaik dari proses hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT
“Saya minta doa untuk Askara semoga proses ini bisa cepat selesai dan hasilnya yang terbaik buat Askara,” pungkasnya.