Saksi Tak Hadir, Sidang Lanjutan Kasus 'Ikan Asin' Ditunda

3 Februari 2020 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sela kasus dugaan 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1) Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sela kasus dugaan 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1) Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan kasus 'Ikan Asin' yang melibatkan Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (3/2). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Hanya saja, sidang pemeriksaan saksi harus ditunda, karena JPU gagal membawa saksi yang bersangkutan ke sidang kasus 'Ikan Asin' hari ini.
"Saksi berhalangan hadir hari ini. Mohon maaf dan meminta izin kehadiran di sidang berikutnya karena yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Donny M. Sany selaku Jaksa Penuntut Umum, di ruang sidang.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami saat jalani sidang kasus 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Ketua, Djoko Indiarto, mengatakan bahwa akan ada 23 saksi yang diperiksa dalam persidangan terkait kasus 'Ikan Asin' ini. Ia kemudian menanyakan di mana keberadaan saksi-saksi lainnya ke JPU.
"Kan saksinya ada banyak, kok tidak bisa hadir semua?" tanya Hakim kepada JPU.
"Untuk sidang kali ini sudah dipilah-pilah saksinya. Untuk sidang berikutnya juga sudah ada porsi masing-masing," jawab JPU.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami saat jalani sidang kasus 'Ikan Asin' di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan
Setelah mendengar jawaban dari JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan peringatan agar segera menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Sebab, penundaan sidang bisa merugikan semua pihak terkait.
ADVERTISEMENT
"Pak Jaksa, mohon diperhatikan. Kalau ada saksi yang tidak hadir tanpa keterangan, bilang majelis, saya akan keluarkan keterangan penjemputan paksa. Bawa polisi, hadirkan, sampai di sini dikawal polisi. Ini merugikan semua pihak," jelasnya.
Selain memperingatkan JPU, Hakim Ketua juga memberi informasi bahwa ke depannya persidangan kasus 'Ikan Asin' akan digelar dua kali dalam seminggu. Hal ini dilakukan agar proses hukum segera selesai.
"Senin kita sidang, tanggal 10 (Februari). Kita pengin perkara ini cepat selesai. Kalau gagal, saksinya tolong sampaikan nanti akan dihadirkan paksa. Semenjak hari Senin depan sidang akan dua kali seminggu," tutup Hakim Ketua.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Kasus 'Ikan Asin' bermula dari vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, Galih Ginanjar mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
Fairuz selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2019.