Rhoma Irama: Ridho Belum Bisa Dieksekusi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sebab, melalui putusan terbarunya, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika.
Terkait itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan melakukan eksekusi terhadap Ridho Rhoma pada hari ini, Senin (15/4). Namun, Rhoma Irama, ayah Ridho, mengatakan putranya belum bisa memenuhi panggilan.
"Hari ini Ridho belum bisa memenuhi panggilan kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Karena secara hukum, eksekusi itu bisa dilaksanakan apabila Ridho sudah menerima salinan keputusan, atau salinan petikan yang resmi, yang lengkap," ujar Rhoma ketika ditemui di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4) pagi.
Rhoma mengatakan, putranya maupun kuasa hukum yang mendampingi terkait kasus tersebut belum menerima salinan resmi putusan MA.
ADVERTISEMENT
"Ridho atau pengacaranya harus menerima itu dulu, baru eksekusi bisa dilaksanakan. Tapi, sampai detik ini Ridho dan pengacaranya belum menerima itu semua," ucap Rhoma.
Lelaki yang dijuluki 'Raja Dangdut' itu menampik anggapan bahwa Ridho bermaksud tak taat hukum dengan tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan.
"Jadi, kalau Ridho tidak datang, bukan tidak taat hukum, bukan menghindar, tetapi justru karena kami menaati hukum sesuai undang-undang," tandas ayah Ridho Rhoma tersebut.