Rebecca Klopper Akan Ambil Langkah Hukum Bila Video Syurnya Kembali Disebar

20 Januari 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Rebecca Klopper bersama pacarnya Fadli Fausal dan kuasa hukum Sandy Arifin menghadiri sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Rebecca Klopper bersama pacarnya Fadli Fausal dan kuasa hukum Sandy Arifin menghadiri sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyebar video porno Rebecca Klopper, Bayu Firlen, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Meski persidangan sudah usai, rupanya pihak Rebecca masih terus memantau pihak-pihak yang berusaha mendistribusikan video tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin. Kata Sandy, pihaknya bahkan tak segan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang melakukan perbuatan serupa dengan Bayu.
"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang memposting lagi kita enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Artis Rebecca Klopper menghadiri sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
Persidangan Bayu, lanjut Sandy, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kata Sandy, proses persidangan tersebut juga menunjukkan keseriusan pihaknya dalam mengambil langkah hukum.
"Kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan dan hukumannya tiga tahun (dan denda Rp 1 Miliar subsider) empat bulan," ujar Sandy,
"Jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," tambahnya.
Artis Rebecca Klopper bersama pacarnya Fadli Fausal dan kuasa hukum Sandy Arifin menghadiri sidang perdana terkait pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (13/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
Lebih lanjut, Sandy menekankan bahwa pihaknya menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. Menurutnya, hukuman tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Bayu.
ADVERTISEMENT
"Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," tandasnya.
Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan yang dibacakan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.