Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Ajukan Banding Usai Divonis 6 Bulan Penjara

18 Agustus 2022 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Putra Siregar, di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Putra Siregar, di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara terkait kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Putra dan Rico, Nur Wafiq Warodat, mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8) itu.
"Pada prinsipnya, Bang Putra Siregar dan mas Rico Valentino bisa menerima putusan tersebut," tutur Wafiq di Polres Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat di Polres Jakarta Selatan, Kamis (18/8). Foto: Giovanni/kumparan
Wafiq menilai bahwa kliennya hanya ingin proses hukum yang berjalan segera tuntas. Mereka mengaku tak akan mengajukan banding atas amar putusan hakim tersebut.
"Karena, pada prinsipnya, beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan siapa yang salah dan benar, beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai," kata Wafiq.
"Beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal. Insyaallah, beliau berdua menerima legawa dan tidak akan banding, karena sejak awal inginnya masalah ini selesai," tambahnya.
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
Sebelumnya, lanjut Wafiq, Putra sempat khawatir dengan putusan itu. Namun pada akhirnya Putra mampu menerima hukuman pidana yang harus dia jalani.
ADVERTISEMENT
"Beliau juga menyampaikan tidak ada manfaatnya menyampaikan bahwa beliau tidak bersalah di kasus ini karena semua sudah selesai," ujar Wafiq.
Mengenai masa hukuman yang berbeda dari masa tuntutan, Wafiq juga memberikan tanggapan. Katanya, majelis hakim cukup bijaksana dalam membuat putusan atas perkara itu.
"Tidak semua hal-hal itu memberatkan, ada juga sisi positif di mana kita dengar bersama, motif dari Mas Rico untuk membela teman perempuannya dan motif dari Bang Putra untuk menjaga Bang Rico," tandasnya.