PP Royalti Musik Terbit, Bagaimana soal Cover Lagu di YouTube?

7 April 2021 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Candra Darusman. Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Candra Darusman. Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam PP tersebut dijabarkan bahwa tempat umum yang memutar lagu untuk tujuan komersial harus membayar royalti.
ADVERTISEMENT
Persoalan muncul ketika orang-orang memutar lagu, baik versi orisinil atau cover, dari YouTube atau layanan streaming musik digital lain untuk tujuan komersial. Ketua Federasi Seniman Musik Indonesia (FESMI), Candra Darusman, memberikan penjelasan terkait hal itu.
"Kalau untuk itu (cover) pembayaran royaltinya sudah di-cover dalam lisensi yang dia peroleh dari LMK. Jadi, jika ada kafe yang pakai live band atau memutar radio atau YouTube, (royalti) itu sudah termasuk dalam lisensi mereka dengan LMK," kata Candra saat dihubungi kumparan, Rabu (7/4).
Ilustrasi menonton Youtube. Foto: Shutter Stock
Lantas, bagaimana hukumnya bagi YouTuber yang membuat cover atas sebuah lagu lalu mempopulerkannya di YouTube? Menurut Candra, para YouTuber itu tetap harus meminta izin.
"Khusus untuk YouTuber itu harus minta izin dulu sebelum meng-cover. Sayangnya, kasus yang baru-baru ini terjadi, setahun lalu kalau tidak salah, ada YouTuber meng-cover lagu dan dituntut oleh publisher. Tapi, publisher-nya kalah, karena hakim menyatakan yang lain juga cover, jadi ini udah biasa," ucap Candra.
ADVERTISEMENT
"Hal demikian, kan, harus diekspos. Ada keputusan hakim yang membingungkan. Itu, kan, kayak orang korupsi terus dibilang itu udah biasa. Ya, kan, enggak bisa gitu," sambungnya.
Ilustrasi YouTube Foto: Shutterstock
Candra menjelaskan YouTuber tidak perlu meminta izin langsung dari sang pencipta lagu. Sebab, sudah ada publisher yang mengurusi hal itu.
"Kalau publishing itu sudah punya kontrak dengan YouTube, sudah selesai gitu," tuturnya.
Masalahnya, ada banyak musisi yang tidak memiliki publisher. Bukan cuma itu, para musisi itu juga tidak mendaftarkan karyanya ke LMK.
Karenanya, Candra mengimbau para musisi agar mau mendaftarkan karya ke LMK. Dengan begitu, saluran royalti bisa masuk secara legal dan tanpa masalah.
"Di samudera YouTube itu ada yang enggak punya kapal. Jadi, dia berenang sendiri gitu. Ya, ini yang harus kita tangani. Karena itu untuk seniman jadilah anggota publisher dan daftarkan karya ke LMK," tutup Candra.
ADVERTISEMENT