Polisikan Denise Chariesta, Farhat Abbas: Kalau Menghina, Bukan Teman Namanya

12 Oktober 2022 13:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Farhat Abbas saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (4/10). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Farhat Abbas saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (4/10). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Farhat Abbas baru-baru ini melaporkan selebgram Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, mereka berdua berteman baik.
ADVERTISEMENT
Menurut Farhat Abbas, Denise Chariesta telah menyalahgunakan media sosial untuk menghina orang lain. Ia heran mengapa Denise tak memanfaatkan media sosial untuk hal yang positif.
"Kok, di dunia media sosial saat ini, harusnya digunakan hal positif, tapi berani menantang orang, berani mempermalukan orang?" ucap Farhat Abbas di Polda Metro Jaya.
Farhat Abbas dan Denise Chariesta. Foto: Giovanni/kumparan dan Instagram/@denisechariesta91
Alhasil, walau berteman baik, Farhat Abbas tak segan melaporkan Denise Chariesta ke polisi.
"Walaupun kami berteman, tapi menurut saya, teman itu saling melindungi, saling menyayangi, saling menghormati. Tapi, kalau sudah menghina, bukan teman namanya, bukan kawan namanya. Jadi, masalah dia bukan dengan Farhat Abbas, tapi dengan hukum," tuturnya.
Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta dengan sejumlah pasal. Dari laporan itu, Denise terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Ya, itu ada beberapa pasal, Pasal 27 Ayat (3), kemudian Pasal 28 UU ITE juga, kemudian ada pasal pidana," tandasnya.
Denise Chariesta. Foto: Instagram/@denisechariesta91
Laporan yang didaftarkan Farhat Abbas tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022.
Denise Chariesta terancam dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Farhat Abbas melapor ke polisi karena merasa namanya dicemarkan oleh Denise Chariesta. Denise diduga telah menyebarkan foto perempuan berinisial A yang disebut-sebut sebagai kekasih dari Farhat, juga menghina partai politik yang didirikan oleh Farhat.
ADVERTISEMENT