Polisi Sebut Revaldo Jalani Rehabilitasi di Lido Hari Ini

16 Januari 2023 15:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Revaldo saat dihadirkan rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Revaldo saat dihadirkan rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Revaldo tengah menjalani proses hukum karena kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Hari ini, Senin (16/1), pemain serial Serigala Terakhir 2 itu diarahkan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Rehabilitasi yang dijalani Revaldo sesuai dengan hasil asesmen yang telah dilakukannya selama pemeriksaan.
"Proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN. Kemudian layanan untuk rehab ini berbasis kepada hasil daripada rekomendasi tim asesmen terpadu," tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (16/1).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, artis Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kata Trunoyudo, pihak keluarga juga sudah menjemput Revaldo untuk mengantarkannya ke pusat rehabilitasi. Selain itu, polisi juga ikut mengawal Revaldo sampai ke Lido.
"Untuk rekomendasi nanti terkait rehab, ada otoritasnya, ya. Dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab, namun nanti situasional perkembangannya adanya di BNN, ya," ujar Yudo.
Tersangka Revaldo saat dihadirkan rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Lebih lanjut, Trunoyudo menekankan bahwa proses hukum terhadap Revaldo masih berlangsung. Polisi tengah melengkapi berkas perkara hingga nantinya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Nanti ke depan pada kesempatan pertama tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap," tandasnya.

Kilas Balik Kasus Narkoba yang Menjerat Revaldo untuk Ketiga Kalinya

Revaldo ditangkap di kediamannya yakni Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 10 Januari.
Setelahnya polisi melakukan pengembangan ke TKP ke dua yang terletak di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polusi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antara barang bukti tersebut ialah, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 gram. 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram. 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir.
Barang bukti ditunjukan saat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, artis Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, polisi juga menemukan 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja, 5 (lima) buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Sejumlah barang bukti ditunjukan saat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, artis Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ini bukan pertama kali Revaldo berurusan dengan hukum lantaran kasus narkoba. Pada April 2006 silam Revaldo sempat ditangkap terkait kasus narkoba dan divonis penjara 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, Revaldo juga sempat ditangkap polisi pada 2010 karena kasus sabu di Jakarta Barat, dan disangkakan sebagai pengedar. Oleh PN Jakarta Barat, Revaldo divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.