Polisi Benarkan Feni Rose Diperiksa Terkait Laporan Deolipa Yumara

13 Desember 2022 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Feni Rose. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Feni Rose. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presenter Feni Rose dilaporkan oleh Deolipa Yumara ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Polisi mendalami laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Deolipa Yumara menyebut Feni Rose sudah diperiksa polisi terkait laporannya. Dia mengetahui hal itu dari keterangan penyidik.
Mengenai pemeriksaan terhadap Feni Rose dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Ya betul dimintai keterangan sebagai saksi," kata Nurma kepada kumparan, Selasa (13/12).
Face shield yang dipakai Feni Rose. Foto: Instagram/Feni Rose

Polisi Sudah Beberapa Kali Panggil Feni Rose

Nurma mengatakan polisi sudah beberapa kali memanggil Feni Rose. Namun, pembawa acara Rumpi itu baru bisa hadir hari ini.
"Untuk Feni Rose datang memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan penyidik. Hari ini dia baru bisa ke Polres," tutur Nurma.
Saat melapor ke polisi, Deolipa Yumara melampirkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Feni Rose.
ADVERTISEMENT
Bukti tersebut ialah tangkapan latar percakapan antara Tata Liem dan sosok diduga Feni Rose yang mengoperasikan WhatsApp milik salah satu kru di stasiun televisi tempatnya bekerja.
"'Dia bilang gini, 'Hai, Tata liem. Apa-apaan, tuh, talent lo yang ngaku-ngaku pengacara.' Masa ane ngaku-ngaku pengacara," ucap Deolipa beberapa waktu lalu.
Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose terkait dugaan pencemaran nama baik, Polres Jakarta Selatan, Senin (28/8/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Deolipa Yumara merasa sakit hati dan dirugikan karena pernyataan tersebut berpengaruh pada kariernya.
Deolipa akhirnya melaporkan Feni Rose ke polisi dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.