Pihak Kenang Mirdad Sebut Gugatan Cerai Tyna Kanna Tak Beralasan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang cerai perdana Tyna Kanna Mirdad dan Kenang Mirdad digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/9). Tyna tampak hadir didampingi kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kenang Mirdad tampak hanya diwakili kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum Kenang, Zikri Muhammad Lutfi, mengatakan akan mengupayakan kehadiran Kenang pada lanjutan sidang yang akan digelar 5 Oktober mendatang.
“Pasti hadir. Kami upayakan hadir,” kata Zikri usai persidangan.
Dalam kesempatan itu, Zikri enggan untuk menyebutkan alasan Tyna melayangkan gugatan cerai kepada Kenang. Hanya saja, pihaknya melihat gugatan itu tidak beralasan.
“Menurut kompilasi hukum Islam, kan, ada, tuh, Pasal 116. Nah, klien kami merasa hal-hal itu enggak ada yang dia langgar,” ungkapnya.
“Sehingga, gugatan saat ini, ya, mungkin bisa jadi klien kami keberatan dan memang mungkin alasan-alasan itu enggak berdasar,” tambah Zikri.
Kata Zikri, Kenang merasa sebagai suami dia sudah menjalani kewajibannya dengan benar. Sehingga, pihaknya akan melihat jalannya persidangan ke depan.
ADVERTISEMENT
“Makanya, kita lihat nanti. Apakah alasan-alasan yang diajukan gugatan ini sudah berdasarkan hukum atau seperti apanya, kita lihat dalam proses persidangan nanti,” tuturnya.
Zikri mengatakan pihaknya bakal mengupayakan yang terbaik untuk rumah tangga Kenang dan Tyna. Namun, apabila mereka memang harus berpisah, pihaknya juga tak mau memaksakan untuk bertahan.
“Kalau mempertahankan, itu relatif. Nanti kita lihat dalam proses mediasi, kalau memungkinkan untuk dipertahankan, mudah-mudah gitu, ya, kita doakan bersama,” pungkasnya.