Perwakilan Komika Indonesia Enggan Sebut Orang yang Patenkan Merek Open Mic

26 Agustus 2022 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
 Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah komika Indonesia seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, dan Adjis Doaibu menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukum Panji Prasetyo pada Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan kedatangan para komika itu ialah untuk mengajukan gugatan terkait pencabutan merek Open Mic yang telah dipatenkan.
“Sebenarnya lama kejadiannya, tapi kita ngebiarin saja. Tapi, makin ke sini gemes juga. Karena, banyak teman yang dikirimi surat somasi, padahal open mic ini, kan, istilah umum," kata Adjis.
"Ya, karena orang, kalau sudah enggak bisa nyari lucu, biasanya nyari masalah," sambungnya seraya berkelakar.
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan

Siapa Sosok yang Mematenkan Merek Open Mic?

Kelakar Adjis Doaibu itu seolah ditujukan kepada orang yang mematenkan merek Open Mic ke Dirjen HAKI.
Banyak yang menduga bahwa Ramon Papana, pengelola Comedy Cafe Indonesia, merupakan sosok yang mematenkan istilah Open Mic. Namun, ketika ditanya mengenai hal itu, para komika tidak memberikan jawaban secara pasti.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Pandji mengisyaratkan bahwa orang yang mendaftarkan merek Open Mic cukup dekat dengan dunia stand up comedy.
“Makanya, kalau memang yang daftarin ini orang yang cinta budaya stand up comedy, harusnya dikembalikan open mic ke publik. Karena, dengan begitu, komika bisa melanjutkan melatih jokes baru, jadi bisa menghibur masyarakat," tuturnya.
Komika Indonesia menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Sementara itu, Panji Prasetyo menuturkan bahwa pihak komika Indonesia tidak hanya menggugat pencabutan merek Open Mic.
Dia menyatakan, para komika juga ingin memberi teguran keras kepada Dirjen HAKI.
"Kami ingin ingatkan pemerintah untuk lebih hati-hati soal pendaftaran merek. Jangan sampai istilah publik dibajak dan dimonopoli satu pihak saja," ucap Panji.
Selain menunggu hasil dari pengadilan, para komika juga berencana untuk mendatangi Dirjen HAKI.
ADVERTISEMENT